Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Sabar Subekti 08:15 WIB | Selasa, 02 Juni 2020

Penghuni Rusunawa Gunung Kidul Bebas Sewa Tiga Bulan

Rusunawa Karangrajeg, Gunung Kidul, Yogyakarta. (Foto: Antara)

YOGYAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, membebaskan iuran sewa Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Karangejek, selama tiga bulan untuk meringankan beban penghuni dalam menghadapi pandemi COVID-19.

Kepala Dinas Pekerjaaan Umum Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Gunung Kidul, Eddy Praptono, hari Selasa (2/6), mengatakan penyebaran COVID-19 berdampak ke semua lini di masyarakat, termasuk penghuni Rusunawa yang berpenghasilan rendah.

"Untuk itu, kami membebaskan iuran sewa bagi penghuni rusunawa," kata Eddy dikutip Antara. Penghuni dibebaskan membayar iuran sewa dari Mei sampai Juli. Namun tetap membayar listrik dan air yang juga ada subsidi dari pemerintah kabupaten.

Eddy mengatakan Gunung Kidul merencanakan pembangunan rusunawa baru di Dusun Tawarsari, Wonosari, dan telah mengajukan ke Pemerintah Pusat. Tingkat kebutuhan masyarakat akan rusunawa sangat tinggi. "Kami sudah mengajukannya dan tinggal menunggu apakah disetujui atau tidak,” katanya.

Rusunawa sangat membantu warga dengan penghasilan rendah untuk mendapatkan hunian yang layak. Namun dalam pemakaian, ada pembatasan dalam jangka waktu maksimal enam tahun.

"Tidak selamanya tinggal. Diharapkan pada saat tinggal di rusunawa, penghuni bisa menabung dan setelah keluar dapat membangun rumah sendiri. Inilah kenapa harga sewa lebih ringan,” katanya.

Ada sekitar 170 penyewa Rusunawa di Karangrejek. Biaya sewa dari Rp 100.000 hingga Rp 175.000 per bulan. Khusus difabel harga sewa sebesar Rp 75.000 per bulan.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home