Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 19:49 WIB | Senin, 07 Maret 2016

Pengusaha Karet Indonesia Komitmen Kurangi Ekspor

Pekerja sedang mengambil karet alam di perkebunan. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Para eksportir karet alam yang tergabung dalam Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (GAPKINDO) berkomitmen mengurangi ekspor karet sesuai skema alokasi ekspor atau agreed export tonnage scheme (AETS) mulai periode Maret hingga Agustus 2016.

Komitmen tersebut disampaikan pada Focus Group Discussion (FGD) bertemakan “Kesiapan Eksportir Karet Indonesia dalam Rangka Implementasi Skema AETS Tahun 2016” yang dilaksanakan di kantor Kementerian Perdagangan, pada hari Senin (7/3).

Sesuai kesepakatan pada 4 Februari 2016 bahwa Pemerintah Indonesia, Thailand, dan Malaysia yang tergabung dalam International Tripartite Rubber Council (ITRC) sepakat mengimplementasikan mekanisme AETS untuk mengurangi pasokan karet alam di pasar dunia.

Pengurangan ekspor dilakukan selama enam bulan, mulai 1 Maret-31 Agustus 2016. Alokasi pengurangan ekspor bagi tiap negara yaitu Thailand sebanyak 324.005 ton, Indonesia 238.736 ton, dan Malaysia 52.259 ton.

“Skema AETS sebagai hasil kesepakatan 3 negara ITRC merupakan salah satu cara menyiasati penurunan harga karet dengan cara pengurangan alokasi ekspor karet alam di tingkat global. Pemerintah meminta pelaku usaha berkomitmen menjalani kesepakatan itu,” kata Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Karyanto Suprih dalam keterangan tertulis yang diterima satuharapan.com, hari Senin (7/3).

Pemerintah memberikan penugasan kepada GAPKINDO melalui Surat Dirjen Perdagangan Luar Negeri No.156/DAGLU/SD/2/2016 tanggal 24 Februari 2016 sebagai penanggung jawab pelaksanaan skema AETS 2016 oleh seluruh anggotanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Karyanto menjelaskan GAPKINDO bertanggung jawab dan secara periodik wajib melaporkan secara tertulis pelaksanaan AETS kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan.

Penunjukkan tersebut menurut Karyanto didasari Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 35/M-DAG/KEP/2/2007 Tentang Penugasan Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (Gapkindo) sebagai National Tripartite Rubber Corporation (NTRC).

Pada penutupan FGD tersebut Ketua Umum GAPKINDO Moenardji Soedargo dengan disaksikan Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri menyerahkan alokasi awal ekspor karet alam periode Maret 2016 kepada masing-masing eksportir karet alam.

"Kami komitmen menjalankan skema AETS untuk mengurangi ekspor karet," katanya.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home