Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 13:48 WIB | Jumat, 06 Januari 2017

Penjelasan Pemerintah Soal Kenaikan BBM Umum

Penjelasan Pemerintah Soal Kenaikan BBM Umum
Pengendara mengisi bahan bakar jenis Pertalite di SPBU milik Pertamina di kawasan Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (5/1). PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak umum jenis Pertamax series, Pertilite dan Dexlite nail sebesar Rp.300 per liter, seiring dengan kenaikan harga minyak mentah dunia. (Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya)
Penjelasan Pemerintah Soal Kenaikan BBM Umum
Perbandingan harga BBM dan Realisasi volume BBM. (Foto: Melki Pangaribuan)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah memberikan klarifikasi terkait berita yang berkembangan di masyarakat mengenai kenaikan bahan bakar minyak (BBM) pada awal bulan Januari 2017.

PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga BBM umum untuk jenis Pertamax series, Pertilite dan Dexlite nail sebesar Rp 300 per liter, seiring dengan kenaikan harga minyak mentah dunia.

Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), Susyanto, menjelaskan pemerintah menaikan harga BBM untuk jenis umum, bukan BBM tertentu (subsidi) dan BBM penugasan.

“Saat per 1 Januari kemarin kan dinyatakan sampai tiga bulan ke depan tidak ada kenaikan BBM. Pertamina yang menaikkan itu adalah BBM umum, bukan BBM tertentu dan BBM penugasan. Karena BBM tertentu dan penugasan telah ditetapkan telah diatur oleh Peraturan Menteri,” kata Susyanto dalam konferensi pers di Ruang Rapat Utama Kantor Staf Presiden, Gedung Bina Graha lantai 2, Jl. Veteran 16 Jakarta, hari Jumat (7/1).

Susyanto mengatakan, kenaikan harga BBM berdasarkan Peraturan Pemerintah yang menyatakan bahwa harga gas bumi dan harga bahan bakar minyak dan gas bumi diatur dan atau ditetapkan oleh pemerintah. Artinya ada tiga kategori bahan bakar minyak yaitu yang bisa diatur dan ditetapkan.

“Tiga kategori itu adalah BBM tertentu. BBM tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan atau diolah dari minyak dan gas yang diberikan subsidi seperti bensin dan minyak solar sekarang ini,” katanya.

Lalu yang kedua, BBM penugasan adalah bahan bakar yang berasal dan keluar dari minyak bumi dan didistribusikan di wilayah penugasan oleh pemerintah dan tidak diberikan subsidi.

“Dan yang terakhir, ketiga, adalah BBM umum, sama dengan penugasan, mirip-mirip, dan juga tidak diberikan subsidi,” katanya.

Menurut dia, BBM umum pengaturannya adalah perusahaan atau badan usaha dapat menetapkan harga dengan ketentuan marginnya tidak boleh kurang dari 5 peresen dan tidak boleh lebih dari 10 persen.

“Sepanjang diatur maka sah kalau suatu badan usaha menetapkan. Oleh karenanya yang kita lihat sekarang adalah jenis BBM tertentu,” katanya.

Susyanto mengatakan, harga minyak tanah tidak naik, tetap Rp 2.500 per liter sampai sekarang. Lalu minyak Solar tidak naik Rp 5.150 per liter. Itu merupakan jenis BBM tertentu.

Sedangkan jenis BBM penugasan juga tidak naik, harga bensin RON 88 Rp 6.450 per liter. Harganya tetap untuk bensin Ron 88, katanya.

“Tadi yang penugasan adalah yang di luar Jamali (Jawa Madura Bali). Untuk Jamali tetap tidak naik Rp 6.550 per liter,” dia menambahkan.

Lalu yang naik adalah jenis BBM umum. Pertamax dari Rp 7.600 menjadi Rp 8.050 per liter.

“Ini kami contohkan di wilayah Jawa Timur,” katanya.

Lalu Pertamax Turbo dari Rp 8.800 menjadi Rp 9.100 per liter dan seterusnya sebagaimana yang disampaikan oleh Pertamina sebelumnya.

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home