Loading...
SAINS
Penulis: Reporter Satuharapan 16:42 WIB | Selasa, 25 Juli 2017

Penundaan Izin Baru Penggunaan Hutan Alam dan Gambut Diperpanjang

Hamparan perkebunan kelapa sawit membentuk pola terlihat dari udara di Provinsi Riau, Selasa (21/2). Pemerintah Indonesia berupaya menyempurnakan kebijakan moratorium sawit yang diberlakukan selama lima tahun sejak 2016 untuk menekan laju konversi hutan dan lahan gambut dengan tetap memperhatikan kelangsungan bisnis supaya produktivitas sawit meningkat dari luas perkebunan yang sudah ada. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah memutuskan memperpanjang penundaan izin baru penggunaan hutan alam primer dan hutan gambut untuk penyempurnaan tata kelola hutan dan lahan gambut yang tengah berlangsung. Penundaan ini bertujuan untuk penurunan emisi, deforestasi degradasi hutan, dan untuk perbaikan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut.

Presiden Joko Widodo seperti dikutip laman resmi Sekretariat Kabinet Senin (25/7), menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor: 6 Tahun 2017 tentang Penundaan dan Penyempurnaan Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut pada 17 Juli 2017.

Dalam Inpres tersebut dijelaskan bahwa menginstruksikan kepada lima menteri, Sekretariat Kabinet, Kepala Badan Informasi Geospasial, para gubernur dan para bupati/wali kota supaya melanjutkan penundaan pemberian izin baru hutan alam primer dan hutan gambut yang berada di hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi yang meliputi hutan produksi terbatas, hutan produksi biasa atau tetap, dan hutan produksi yang dapat dikonvensi, serta areal penggunaan lain sebagaimana tercantnm dalam Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru.

Lima menteri terkait tersebut adalah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Menteri Pertanian, dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

“Perpanjangan penundaan pemberian izin baru, rekomendasi, dan pemberian izin lokasi sebagaimana dimaksud dilakukan selama 2 (dua) tahun terhitung sejak Instruksi Presiden ini dikeluarkan,” bunyi diktum KELIMA Inpres Nomor: 6 Tahun 2017 itu.

Presiden menginstruksikan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melaporkan pelaksanaan Inpres tersebut setiap enam bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

Penundaan pemberian izin baru ini berlaku bagi penggunaan kawasan hutan alam primer dan lahan gambut, dengan pengecualian diberikan pada:

  1.  Permohonan yang telah mendapat persetujuan prinsip dari Menteri Kehutanan sebelum Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. 
  2. Pelaksanaan pembangunan nasional yaitu panas bumi, minyak ketenagalistrikan, dan lahan untuk program kedaulatan pangan nasional antara lain padi, tebu, jagung, sagu, dan kedelai.
  3. Perpanjangan izin pemanfaatan hutan dan/atau penggunaan kawasan hutan yang telah ada sepanjang izin di bidang usahanya masih berlaku, dan
  4. Restorasi ekosistem. (setkab.go.id)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home