Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 09:22 WIB | Selasa, 23 Mei 2023

Penyidikan Kasus Korupsi BTS Yang Melibatkan Jhonny G Plate Sejak Juni 2022

Mantan Menkominfo, Jhonny G Plate, mengenakan rompi tahanan dan diborgol setelah dinyatakan tersangka kasus korupsi proyek menara BTS oleh Kejaksaan Agung. (Foto: dok. ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, mengatakan bahwa penyidikan kasus korupsi proyek BTS (Base Transceiver Station) 4G sudah dilakukan penyidik Kejaksaan Agung sejak Juni 2022.

Kasus korupsi itu menempatkan Jhonny G Palte, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika dan juga Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat (Nasdem), sebagai tersangka. Mahfud yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas Menkominfo juga mengatakan bahwa penetapan Johnny Gerard Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi murni merupakan proses hukum dan tidak terkait politik menjelang Pemilu 2024.

"Penyidikan ini sudah dimulai Juni 2022, karena (biulan) Maret sudah minta perpanjangan. Sudah diperpanjang sampai April, enggak bener, ditinjau Mei kok enggak bener. Juni, lalu dimulai penyelidikan dan sekarang ini proses hukum terus berjalan. Jadi, tak ada kaitannya dengan pemilu, dengan calon pilpres atau apa pun," kata Mahfud MD usai bertemu Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, hari Senin (22/5).

Johnny G. Plate ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) saat dirinya menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) periode 2019-2023.

Mahhud MD menegaskan tak ada unsur politisasi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp8 triliun itu. Posisi Johnny G. Plate sekretaris jenderal DPP Partai Nasdem telah digantikan oleh Plt Sekjen Hermawi Taslim.

"Ini sama sekali tidak ada kaitan dengan politisasi. Itu soal uang negara dan ada undang-undangnya, dan Kejaksaan Agung juga ingin dan sudah kami dorong agar ini diselesaikan sebagai masalah hukum semata-mata," kata Mahfud.

Presiden Jokowi menunjuk Mahfud MD menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Menkominfo sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2023 mengenai Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatika Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

Mahfud melaporkan terkait proyek BTS di Kemkominfo yang sudah direncanakan dan berlangsung sejak 2006. Sejak tahun tersebut hingga 2019, proyek tersebut berjalan lancar dan baik. Masalah muncul pada tahun anggaran 2020-2021 dengan pengadaan proyek BTS senilai Rp28 triliun.

"Pada bulan Desember, ketika laporan harus disampaikan dan penggunaan dana itu harus dipertanggungjawabkan, ternyata sampai Desember tahun 2021 barangnya enggak ada, BTS-nya itu, tower-tower-nya itu tidak ada," jelas Mahfud.

Dengan alasan pandemi COVID-19, pengguna anggaran meminta perpanjangan waktu, padahal anggaran BTS sudah cair pada 2020-2021. "Seharusnya, itu tidak boleh secara hukum, tapi diberi perpanjangan 21 Maret untuk itu," tambahnya.

Setelah diberikan perpanjangan waktu, lanjut Mahfud, pengguna anggaran melaporkan terdapat 1.100 tower atau menara yang terealisasi dari target 4.200 menara. Lalu, dilakukan pemeriksaan dengan satelit dan hasilnya terdapat 958 menara. Namun, dari 958 menara itu tidak diketahui apakah bisa digunakan atau tidak.

"Dari 958 tower itu tidak diketahui apakah itu benar bisa digunakan atau tidak karena sudah diambil delapan sampel dan itu semuanya itu tidak ada yang berfungsi sesuai dengan spesifikasi; tetapi diasumsikan dulu bahwa itu benar dan itu nilainya hanya sekitar Rp 2,1 triliun. Sehingga, masih ada penyalahgunaan dana atau ketidakjelasan dana yang tidak dipertanggungjawabkan," kata Mahfud MD.

Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka dalam perkara tersebut, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, serta Johnny G. Plate.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home