Loading...
EKONOMI
Penulis: Reporter Satuharapan 09:00 WIB | Selasa, 14 Mei 2019

Per 15 Mei, Pemerintah Turunkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat 12 – 16 Persen

Ilustrasi. Proses pengisian bahan bakar pesawat. (Foto: Berita Moneter dan Keuangan)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah menetapkan tarif batas atas tiket pesawat turun antara 12 persen sampai 16 persen. Penurunan itu berlaku mulai 15 Mei, dan akan dilakukan pada rute-rute gemuk seperti rute-rute di daerah Jawa. Sedangkan penurunan lain dilakukan pada rute-rute seperti rute penerbangan ke Jayapura.

Penetapan pemerintah itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat Rapat Koordinasi Pembahasan Tindak Lanjut Tarif Angkatan Udara, di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (13/5).

“Hal ini dilakukan pemerintah, bukan hanya memerhatikan pihak maskapai, tetapi juga konsumen sebagai masyarakat,” kata Darminmelalui siaran pers Kemenko Perekonomian, seperti dilansir setkab.go.id.

Pemerintah, lanjut Menko Perekonomian, mencatat adanya kenaikan tarif pesawat penumpang udara oleh perusahaan maskapai penerbangan dalam negeri sejak akhir Desember 2018, dan tarif ini tidak kunjung turun setelah 10 Januari 2019. Dampak dari kejadian ini dirasakan oleh masyarakat terutama saat menjelang musim Lebaran dan teridentifikasi merupakan isu yang berskala nasional.

Ia menyebutkan, Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (“Tarif Batas Atas”) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No KM 72 Tahun 2019 tidak berubah secara signifikan sejak tahun 2014, dan merupakan salah satu penyebab tarif angkutan penumpang udara tidak kunjung turun.

Kondisi lain yang menyebabkan tingginya tarif pesawat dalam negeri, menurut Menko Perekonomian, adalah kenaikan harga bahan bakar pesawat terbang (avtur). Pada akhir Desember 2018, harga avtur menyentuh 86,29 dollar AS per barel, tertinggi sejak Desember 2014. Hal ini berdampak pada peningkatan beban operasional perusahaan maskapai penerbangan sehingga perlu dikompensasi dengan peningkatan tarif pesawat.

“Keputusan penurunan Tarif Batas Atas akan berlaku efektif sejak ditandatanganinya Peraturan Menteri Perhubungan dengan target tanggal 15 Mei 2019 dan akan dievaluasi secara kontinu berdasarkan regulasi yang berlaku untuk menjaga tarif angkutan penumpang udara bagi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dengan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlangsungan usaha,” Darmin menegaskan.

Menurut Menko Perekonomian, diperlukan sinergi antara kementerian/lembaga dan badan usaha terkait untuk terus mendukung evaluasi industri penerbangan nasional secara berkala sehingga potensi masalah atau isu dapat senantiasa diidentifikasi lebih awal.

“Dengan demikian, kondisi industri penerbangan, khususnya pada pelayanan penumpang udara, dapat berjalan dengan lebih baik dan stabil,” Menko Darmin menambahkan.

Turut hadir pada rakor kali antara lain: Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir; Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Wahyu Utomo; Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Konsultan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Gatot Trihargo; Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet Satya Bhakti Parikesit; Komisaris Utama PT Garuda Indonesia Tbk Sahala Lumban Gaol.

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home