Peraih Nobel Liu Xiaobo Bebas Bersyarat
TOKYO, SATUHARAPAN.COM – Penulis dan peraih Nobel Perdamaian asal Tiongkok, Liu Xiaobo, dilaporkan telah dibebaskan secara bersyarat dari penjara. Pengacara Liu berbicara kepada NHK pada hari Senin (26/6/2017) mengatakan keluarganya menyatakan ia dibebaskan untuk menerima perawatan kanker hati.
Liu, yang juga dikenal sebagai pejuang hak-hak asasi manusia, divonis hukuman sebelas tahun penjara pada Desember 2009 setelah diputuskan bersalah atas tuduhan berupaya menggulingkan pemerintah Tiongkok. Ia mengunggah sebuah tulisan di internet yang mengkritik kebijaksanaan satu partai, yaitu Partai Komunis Tiongkok, dan menyerukan demokratisasi.
Pada tahun berikutnya, Liu yang menjalani masa remajanya di pedalaman Mongolia ini, menjadi orang Tiongkok pertama yang mendapatkan Hadiah Nobel Perdamaian. Pemerintah Tiongkok tidak memperbolehkannya menghadiri upacara penganugerahannya.
Amerika Serikat dan negara-negara lainnya telah berulang kali menyerukan pembebasan Liu. Amerika Serikat bahkan dilaporkan berniat mengabadikan nama Liu sebagai nama jalan di Amerika Serikat, menyebabkan Beijing memperingatkan AS untuk tidak memberi pengajuan di Kongres untuk menamai jalan di luar kedutaan besar Tiongkok sebagai tanda penghormatan terhadap Liu.
Liu, 61 tahun, yang memenangkan Penghargaan Nobel Perdamaian 2010, dihukum kurungan 11 tahun penjara. Salah satu karyanya adalah No Enemies, No Hatred, diluncurkan pada 2012.
Editor : Sotyati
D'Masiv Meriahkan Puncak Festival Literasi Maluku Utara
TERNATE, SATUHARAPAN.COM - Grup band papan atas tanah air, D’Masiv hadir sebagai guest star da...