Loading...
OPINI
Penulis: Puansari Siregar 17:44 WIB | Selasa, 19 November 2019

Perempuan, Jangan Diam!

SATUHARAPAN.COM – Pertemuan Raya Perempuan Gereja (PRPrG), yang diikuti ratusan perempuan gereja dari berbagai sinode gereja-gereja di Indonesia telah terselenggara dengan baik pada 1-5 November 2019. PRPrG bertujuan untuk mengonsolidasikan pelayanan perempuan dalam mewujudkan Indonesia yang demokratis, adil, dan sejatera bagi semua ciptaan berlandaskan Pancasila dan UUD 45. PRPrG membahas sejumlah isu perempuan dan anak seperti perdagangan manusia, keadilan gender, pemberdayaan ekonomi, dan masih banyak lagi

Bersama dengan Pdt. Albertus Patty (Ketua PGI 2014-2019) dan Musdah Mulia (Dosen UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta), kami membicarakan topik Perempuan dan Demokrasi. Pdt. Albertus Patty menjelaskan bahwa demokrasi merupakan sistem yang sudah disepakati pendiri bangsa. Oleh karena itu, ia menyerukan agar perempuan jangan diam. Perempuan harus aktif terlibat dalam upaya mendatangkan keadilan dan kebaikan bagi semua. Ia mengingatkan peserta untuk meneladani sosok Kartini, perempuan pelopor perubahan.

Musdah Mulia menjelaskan hambatan struktural, kultural, dan teologis; sebagai hambatan eksternal perempuan dalam berdemokrasi. Ia juga menyoroti bahwa praksis demokrasi saat ini masih berkutat pada hal prosedural, bukan substansial. Karena itu, ia mengajak peserta untuk bersama-sama mengupayakan demokrasi substansial yang dapat membawa dampak bagi semua elemen masyarakat.

Saya sendiri mengulas peranan perempuan dalam demokrasi pada konteks Indonesia yang plural. Saya juga membagikan bahwa perempuan memiliki peran strategis dalam membudayakan nilai demokrasi seperti kebebasan, keadilan, kesetaraan; mulai dari pranata masyarakat terkecil hingga terbesar. Saya menutupnya dengan menjelaskan bahwa partisipasi perempuan untuk memperjuangkan hak-haknya, dijamin oleh Konstitusi.

Penjelasan ketiga fasilitator memantik terjadinya diskusi seru. Bagaimana menyikapi aturan pemakaian busana ibadah agama tertentu di sekolah negeri? Bagaimana menembus pertarungan politik yang diwarnai politik identitas? Bagaimana menyikapi guru intoleran? Sejumlah pertanyaan inilah yang dilontarkan peserta.

Satu benang merah yang menggarisbawahi ketiga fasilitator—juga pertanyaan yang diajukan oleh peserta—adalah perempuan seharusnya tidak diam. Perempuan harus terlibat dalam mewujudkan NKRI yang demokratis, adil, dan sejahtera. Pesan inilah yang diharapkan dapat dibawa pulang oleh peserta, untuk diaplikasikan pada konteks pelayanan dan wilayah masing-masing.

Berdasarkan refleksi saya sebagai fasilitator dalam acara ini, pengetahuan peserta tentang Perempuan dan Demokrasi akan lebih utuh jika peserta memahami setidaknya dua hal mendasar berikut.

Pertama, perempuan harus melek konstitusi. Benar bahwa perempuan tidak boleh diam. Pertanyaannya adalah apa yang menjamin bahwa perempuan dapat berpartisipasi aktif/tidak diam? Hambatan patriarki dan struktural mengakibatkan perempuan berada dalam posisi yang tidak setara dengan laki-laki, dan menempatkan perempuan masuk pada sistem yang pasif, cenderung ragu, dan takut. Bagaimanakah perempuan bisa memiliki keberanian untuk tidak diam? Dengan menyadari bahwa kedaulatannya diakui oleh negara. Bagaimana perempuan bisa berani menyuarakan ketidakadilan yang terjadi di sekelilingnya? Dengan menyadari bahwa dialah pemegang sah kedaulatan. Untuk itu, perempuan harus melek konstitusi.

UUD 1945 Pasal 1 ayat 2 hasil amandemen menyatakan: ”Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Pasal ini menjadi jaminan bagi setiap warga negara, termasuk perempuan, untuk terlibat aktif dalam berdemokrasi.

Dalam praktik bernegara, seruan agar perempuan jangan diam perlu diimbangi dengan seruan agar perempuan melek konstitusi. Jika tidak, ia akan seperti seorang pejuang yang memiliki semangat tempur ke medan laga, namun tidak membawa perbekalan senjata.

Kedua, demokrasi membutuhkan proses. Jika kita menengok sejarah Indonesia hingga 1998 praksis demokrasi di Indonesia adalah semu. Mengapa? Sebab menurut UUD 1945 Pasal 1 ayat 2 sebelum amandemen, ”Kedaulatan ada di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”. Pasal ini jelas menegaskan bahwa sejatinya kedaulatan rakyat dilakukan oleh MPR. MPRlah yang menjelma menjadi rakyat.

Indonesia baru mengalami demokrasi yang sesungguhnya—kedaulatan rakyat dipegang secara sah oleh rakyat—sejak dilakukannya amandemen terhadap UUD 45 pada 1998-2002. Amandemen UUD 45 ini telah mengubah secara radikal bentuk pemerintahan Indonesia dari otoriter ke demokrasi. Kedaulatan rakyat tidak lagi dijalankan oleh MPR, tetapi oleh rakyat itu sendiri.

Dengan demikian, usia demokrasi Indonesia sesungguhnya baru menginjak 21 tahun. Usia yang relatif muda, di mana pada usia seperti ini, hal-hal yang prosedural tentu wajar untuk diupayakan. Penekanan yang berfokus pada narasi bahwa Indonesia masih berkutat pada demokrasi prosedural, secara tidak sadar dapat menegasikan sejumlah hal baik yang berhasil diraih oleh demokrasi Indonesia. Juga, melemahkan pengharapan pada kemampuan kita untuk mewujudkan demokrasi yang substansial.

Tentu, saya tidak hendak menekankan bahwa demokrasi Indonesia sudah baik. Namun, bukankah lumrah dan realistis jika dalam 21 tahun demokrasi Indonesia ada keberhasilan dan kegagalan? Demokrasi pun membutuhkan proses dan waktu untuk memberikan hasil yang sebesar-besarnya bagi seluruh rakyat.

Perempuan—dan seluruh warga negara Indonesia—perlu menyadarinya. Lalu, berperan secara efektif di dalamnya. Mari berdemokrasi secara sehat, seraya mengharapkan yang terbaik bagi negeri ini.

Sekali lagi, jangan diam!

Editor : Yoel M Indrasmoro


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home