Loading...
DUNIA
Penulis: Sabar Subekti 06:19 WIB | Jumat, 21 Agustus 2020

Perempuan Mantan Anggota ISIS Didakwa Tiga Kejahatan di Jerman

Dia mengaku menjual senapan hadiah pernikahan, karena kehabisan uang.
Senapan serbu AK-47 Kalashnikov disita oleh polisi Albania dari kelompok kriminal lokal yang terlihat di Tirana, Albania, tahun 2015. (Foto: dok. Reuters)

BERLIN, SATUHARAPAN.COM-Seorang perempuan Jerman yang bergabung dengan ISIS mengalami masa-masa sulit, sehingga dia harus menjual hadiah pernikahannya, senapan AK47, menurut jaksa di Jerman.

Dalam sebuah pernyataan pada hari Kamis (20/8), jaksa federal Jerman mengatakan mereka telah mendakwa Zeynep G atas tiga dakwaan berpartisipasi dalam kegiatan "organisasi teroris asing," melanggar undang-undang kontrol senjata, dan melakukan kejahatan perang. Zeynep, seorang warga negara Jerman yang nama belakangnya tidak dirilis karena alasan privasi, diduga telah melakukan perjalanan ke Suriah pada bulan September atau Oktober 2014 untuk bergabung dengan kelompok ekstremis.

Setelah menikah dengan seorang pejuang Chechnya, dia menjalankan rumah tangganya dan menggunakan media sosial untuk mendesak seorang teman di Jerman untuk bergabung dengan ISIS.

Setelah suami pertama meninggal, dia menikah dengan sesama anggota ISIS Jerman pada Oktober atau November 2015 dan pindah ke kubu kelompok itu di Raqqa. Jaksa Jerman mengatakan pasangan itu menduduki rumah seseorang yang melarikan diri dari ISIS, yang berarti penjarahan atau penjarahan di bawah hukum internasional dan dianggap sebagai kejahatan perang.

Jaksa penuntut mengatakan perempuan itu meminta senapan Kalashnikov sebagai hadiah pernikahan dan pelatihan tentang cara menggunakannya, tetapi setelah beberapa pekan "senapan itu harus dijual karena kekurangan uang".

Suami keduanya meninggal pada tahun 2017 dan Zeynep ditahan oleh pejuang Kurdi dua tahun kemudian, tetapi berhasil melarikan diri. Dia ditahan di Turki pada bulan Februari dan ditangkap saat kembali ke Jerman pada bulan Mei, di mana dia sekarang menghadapi persidangan. (AP)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home