Loading...
HAM
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 13:51 WIB | Jumat, 27 Juni 2014

Perempuan Murtad Sudan Dibebaskan Kembali

Kedutaan Sudan Selatan menerbitkan dokumen pada Senin (23/6). Foto: bbc.com

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Perempuan Sudan yang dituduh murtad, Meriam Yahya Ibrahim yang dijatuhi hukuman mati karena menikahi pria Kristen telah dibebaskan kembali setelah dia ditahan di bandara Khartoum pada Selasa (24/6).

Pengacara Meriam, Muhannad Mustafa mengatakan bahwa Meriam Yahya Ibrahim saat ini berada di kedutaan besar Amerika Serikat bersama keluarganya.

Meriam ditahan atas tuduhan pemalsuan dokumen tanda pengenalnya.

Dia, untuk pertama kalinya dibebaskan pada Senin (23/6) ketika sebuah pengadilan banding mencabut hukuman mati untuknya karena telah menyangkal Islam.

Hukuman mati dengan cara digantung yang diputuskan pada bulan Mei lalu dengan alasan pemurtadan ini memicu kecaman dari seluruh dunia.

Meriam Yahya Ibrahim (27) kembali ditahan di sebuah kantor polisi di ibukota sejak Selasa (24/6) ketika dia dicegah untuk meninggalkan negara itu bersama dengan suaminya, Daniel Wani dan dua anak mereka.

Dia dilaporkan karena merencanakan melakukan perjalanan ke AS bersama keluarganya.

Menurut kantor berita Reuters, mengutip dari pengacaranya, Meriam dibebaskan dengan syarat dia harus tetap berada di Sudan.

“Meriam dibebaskan setelah ada penjamin, tapi, tentu saja dia tidak bisa meninggalkan negara ini,” kata Mustafa.

“Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada orang-orang Sudan dan polisi Sudan,” kata Meriam kepada BBC dalam sebuah wawancara eksklusif saat dia meninggalkan tahanan. “Saya ingin berterima kasih kepada mereka yang selalu berdiri di sampingku.”

Ketika ditanya tentang rencananya setelah pembebasannya, dia berkata: “Saya akan menyerahkan kepada Tuhan, saya bahkan tidak memiliki kesempatan untuk melihat keluarga saya setelah saya keluar dari penjara.”

Permasalahan Dokumen

Dia didakwa dengan pemalsuan dokumen perjalanan Sudan Selatan yang dibawanya dan dituduh telah memberikan informasi palsu.

Kedutaan Sudan Selatan di Khartoum mengatakan bahwa dokumen perjalanan darurat dikeluarkan oleh pemerintah Sudan Selatan.

Wani, suaminya merupakan seorang Kristen yang berasal dari Sudan Selatan dan memegang kewarganegaraan AS.

Namun, para pejabat Sudan mengatakan dia seharusnya menggunakan paspor Sudan dan kementerian luar negeri telah memanggil pihak yang berwenang atas masalah ini yaitu AS dan Sudan Selatan.

Kementerian itu mengecam Sudan Selatan yang sudah mengeluarkan dokumen perjalanan “meskipun sepengetahuan mereka dia adalah seorang warga Sudan dan mengecam AS yang berusaha untuk membantu Meriam meninggalkan Sudan dengan menggunakan dokumen perjalanan ilegal,” kata kantor berita Suna.

Dewan Keamanan Nasional dan Otoritas Intelijen Sudan mengeluhkan kasus Meriam ini.

Wartawan BBC mengatakan bahwa sekarang badan intelijen Sudan telah terlibat dan kasus ini mungkin akan lebih sulit dan rumit untuk diselesaikan.

Sudan memiliki mayoritas penduduk beragama Islam dan hukum Islam telah berlaku di sana sejak 1980-an.

Lahir dari ayah yang beragama Muslim, Meriam menikah dengan Wani pada 2011.

Meskipun Meriam dibesarkan sebagai seorang Kristen Ortodoks, pihak berwenang menganggap dia menjadi seorang Muslim karena agama ayahnya. (bbc.com)

 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home