Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 20:20 WIB | Senin, 01 Februari 2016

Perempuan Penjual Kue Lapis Legit Jadi Saksi Suap Damayanti

Dessy A. Edwin saat digelandang keluar dari gedung KPK usai pemeriksaan sebagai saksi untuk Damayanti, hari Senin (1/2). (Foto: Febriana DH)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Tersangka Dessy A Edwin, ibu rumah tangga yang sekaligus sebagai penjual kue lapis legit, diperiksa kembali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama-sama dengan tersangka Damayanti Wisnu Putranti, anggota Komisi V DPR, hari Senin (1/2).

Berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya, kali ini Dessy diperiksa bukan sebagai tersangka, melainkan sebagai saksi bagi Damayanti dan telah didampingi kuasa hukum.

Hendra Henriansyah, ketika ditemui awak media di depan gedung KPK, mengaku bahwa dirinya adalah kuasa hukum Dessy sekaligus Julia Prasetyarini. Dia mengatakan mereka berdua hanya berstatus sebagai ibu rumah tangga yang berjualan kue lapis legit dan kebetulan berada dalam pusaran kasus Damayanti.

Saya belum bisa mempublikasikan konteks substansi penyidikan. Pengembangan tergantung pada pihak penyidik, nanti juga akan ketahuan dari alat-alat bukti lain,” kata Hendra.

Hendra menjelaskan bahwa hubungan keduanya dengan Damayanti hanya sebatas pertemanan.

“Klien saya bukan anggota dewan, bukan pejabat, bukan pengusaha, mereka hanya ibu rumah tangga. Klien saya juga hanya sebatas kenal dengan kolega di legislatif. Saya belum mengetahui secara detail sudah berapa lama pertemanan mereka, tapi yang jelas pertemanannya baru-baru ini,” ujar Hendra.

Ketika dimintai keterangan lebih lanjut, Hendra mengatakan kliennya hanya dimintai tolong untuk menerima uang dan diteruskan. “Klien saya juga tidak tahu tentang substansi perkara pengurusan aspirasi di Maluku, Ambon.”

Hendra menjabarkan bahwa kliennya ketika diperiksa sebagai tersangka setelah OTT, belum didampingi oleh kuasa hukum, jadi pemeriksaan sebagai tersangka belum bisa berlanjut.

“Sampai sekarang, terhadap klien saya, kapasitas sebagai tersangka belum dimintai keterangan. Jadi, nanti teknisnya setelah proses pemeriksaan klien saya sebagai tersangka barulah saya bisa memberikan keterangan kepada rekan-rekan media,” ucap Hendra.

KPK menetapkan Damayanti, Julia, dan Dessy sebagai tersangka dugaan penerimaan suap masing-masing sebesar 33.000 dolar AS, sehingga totalnya mencapai 99.000 dolar AS.

Uang tersebut berasal dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir. Total komitmen Khoir adalah sebesar 404.000 dolar AS sebagai fee agar PT WTU mendapat proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dana aspirasi DPR di Provinsi Maluku yang dicairkan melalui Kementerian PUPR.

Pada tahun 2016, di wilayah II Maluku yang meliputi Pulau Seram akan ada 19 paket pekerjaan yang terdiri dari 14 jalan dan 5 jembatan dan masih dalam proses pelelangan.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home