Perguruan Tinggi Fasilitasi Pemenuhan Masa dan Beban Belajar di Luar Prodi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM –Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makariem mengatakan bahwa, pendidikan adalah proses interaksi mahasiswa dengan berbagai disiplin ilmu yang disempurnakan oleh praktik untuk menghadapi masalah di dunia nyata.
Pada level pendidikan tinggi, kata dia, momen terpenting dalam prosesnya adalah saat mahasiswa diberi peluang bersentuhan dengan dunia kerja, dalam rentang waktu dan kondisi yang relevan.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2020, tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, universitas dapat memfasilitasi pemenuhan masa dan beban belajar di luar program studi (prodi) bagi mahasiswa program sarjana atau program terapan, kecuali prodi bidang pendidikan dan kesehatan.
Dari delapan semester, perguruan tinggi memberikan hak tiga semester untuk diambil mahasiswa belajar di luar prodi yang sedang ditempuh.
“Ini bukan pemaksaan. Kalau mahasiswa 100 persen (ingin belajar) di dalam prodi, itu adalah hak mereka. Tapi untuk perguruan tinggi wajib memberikan kesempatan tiga semester ini,” kata Mendikbud ketika meluncurkan kebijakan pendidikan tinggi, Kampus Merdeka di Auditorium Gedung D, Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Senayan, Jakarta, baru-baru ini, dilansir situs resmi kemdikbud.go.id, pada Jumat (7/2).
Di masa tiga semester itu, kata Menteri Nadiem, diharapkan dapat menciptakan ketahanan mental bagi para lulusan, bukan sekadar teori. “Ini adalah bagian (kebijakan) favorit saya,” katanya.
Mendikbud mengatakan, melalui kebijakan ini para mahasiswa terbaik dari seluruh Indonesia, bisa gotong royong belajar berbagai hal yang memberi dampak sosial secara langsung. Interaksi yang terjadi di dalamnya juga berasal dari berbagai perspektif, adat, suku, sosial ekonomi di Indonesia untuk memecahkan masalah yang riil.
“Bayangkan alangkah powerful-nya mahasiswa kita kalau kita kerahkan,” katanya antusias.
Terkait fasilitas pemenuhan proses pembelajaran di luar program studi tersebut, perguruan tinggi dapat memenuhinya dengan beberapa cara. Pertama, perguruan tinggi memberikan kesempatan satu semester atau setara dengan 20 satuan kredit semester (SKS), untuk belajar di luar prodi pada perguruan tinggi yang sama.
Kedua, perguruan tinggi memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk belajar paling lama dua semester atau setara dengan 40 SKS dengan beberapa alternatif yaitu belajar pada prodi yang sama di perguruan tinggi yang berbeda, belajar prodi yang berbeda di perguruan tinggi yang berbeda; dan/atau belajar di luar perguruan tinggi.
SKS, adalah takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran, atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu program studi. Definisi SKS dalam kebijakan Kampus Merdeka diperkaya dengan istilah “jam kegiatan” bukan lagi “jam belajar”.
Beragam kegiatan yang bisa dilakukan mahasiswa di luar prodinya, dapat ditentukan oleh kementerian dan/atau pemimpin perguruan tinggi.
Penentuan kegiatan, dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama antara perguruan tinggi dengan peguruan tinggi atau lembaga lain yang terkait dan hasil kuliahnya akan diakui melalui mekanisme transfer SKS.
Berikut ini adalah kegiatan yang bisa dipilih mahasiswa untuk memenuhi SKSnya yaitu, magang atau praktik kerja di industri atau organisasi nonprofit, pertukaran pelajar, pengabdian masyarakat, terlibat dalam proyek desa, wirausaha, riset, studi independen, maupun kegiatan mengajar di daerah terpencil, dan kegiatan lainnya yang disepakati dengan prodi.
Permendikbud ini juga menjelaskan, ukuran penilaian atas beragam kegiatan dalam proses pembelajaran di perguruan tinggi.
Khusus untuk pembelajaran yang berupa praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, praktik kerja, penelitian, perancangan, atau pengembangan, pelatihan militer, pertukaran pelajar, magang, wirausaha, dan/atau pengabdian kepada masyarakat, satu SKSnya setara 170 (seratus tujuh puluh) menit per minggu per semester. (kemdikbud.go.id)
KPK OTT Penyelenggara Negara di Kalsel
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (6/10) malam ...