Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 18:51 WIB | Jumat, 06 November 2015

Persatuan Rakyat Jakarta Tolak Pergub DKI No 228 Tahun 2015

Persatuan Rakyat Jakarta Tolak Pergub 228 Tahun 2015 (Foto : Bob/ Satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Persatuan Rakyat Jakarta (PRJ) yang terdiri dari berbagai Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Organisasi Buruh di Jakarta menolak keberadaan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat Dimuka Umum pada Ruang Terbuka.

"Ada beberapa Substansi di dalam Pergub DKI Jakarta No 228 Tahun 2015 yang mengancam demokrasi di Indonesia," kata Direktur LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa saat konpaerensi pers PRJ di Kantor LBH Jakarta di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (6/11).

Pertama, kata dia, pasal 4 yang menyatakan ada 3 lokasi aksi unjuk rasa yang bisa digunakan yakni, Parkir Timur Selatan, Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI dan Silang Selatan Monas.

Kedua pasal 7 Pergub yang menjelaskan bahwa mediasi hanya dapat dilakukan kepada Instansi Pemerintah Daerah dan satuan kerjanya.

Ketiga, pasal 14 semakin menguatkan peran dwifungsi TNI dimana TNI dapat membubarkan aksi unjuk rasa sehingga TNI tidak menjalan tugasnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku,"

Dia mengatakan di dalam membuat Peraturan Gubernur, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah mempertontonkan arogansi kepada setiap elemen masyarakat serta membatasi dan mengancam keberadan demokrasi Indonesia.

"Sebenarnya Indonesia telah memiliki undang-undang yang menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum yaitu UU No 9 Tahun 1998," kata dia.

Di dalam UU tersebut telah ditentukan tempat/lokasi yang dilarang untuk melakukan aksi unjuk rasa. Tempat itu adalah lingkungan Istana Kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara dan laut, stasiun kereta api dan objek vital lainnya.

"Undang-undang tersebut sudah cukup untuk memenuhi tujuan kesembiangan antara hak menyampaikan pendapat dan menjaga ketertiban umum," kata dia.

Sementara itu, Direktur KontraS, Haris Azhar, meminta agar Kapolda Metro Jaya tidak tunduk kepada Pergub. Pihaknya justru meminta Polri taat kepada UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri. Mereka juga meminta Polri melakukan koordinasi atau konsultasi dengan Kapolri ataupun Menteri Dalam Negeri atas terbitnya Pergub tersebut.

"Pergub DKI Jakarta No 228 Tahun 2015 juga telah melanggar UU 34 Tahun 2004 tentang TNI karena melibatkan TNI untuk kepentingan umum padahal tugas TNI adalah menjaga kedaulatan rakyat," katanya.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home