Loading...
RELIGI
Penulis: Prasasta Widiadi 06:00 WIB | Rabu, 07 Desember 2016

Pertemuan Menteri Agama Empat Negara Hasilkan Rumusan HAM

Suasana pertemuan Forum Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS), di Kuala Lumpur, Malaysia. (Foto:kemenag.go.id)

KUALA LUMPUR, SATUHARAPAN.COM – Forum Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS), pada hari Selasa (6/12), di Kuala Lumpur, Malaysia telah menghasilkan tujuh rumusan terkait Hak Asasi Manusia (HAM).

Rumusan ini dibahas para menteri agama empat negara, yaitu: Menteri di Jabatan Perdana Menteri Malaysia, Mejar Jeneral Dato Seri Jamil Khir bin Haji Baharom, Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Hal Ehwal Ugama Negara Brunei Darussalam Pengiran Dato Seri Setia Haji Mohammad bin Pengiran Haji Abdul Rahman, dan Menteri Komunikasi dan Informasi Merangkap Menteri bertanggung Jawab Bagi Ehwal Masyarakat Islam Yacoob Ibrahim.

Secara garis besar, rumusan hasil MABIMS tersebut yang pertama adalah masyarakat Islam sudah seharusnya membekali diri dengan ilmu dan keterampilan yang tepat melalui sumber yang terpercaya (muktabar) untuk menghadapi berbagai doktrin dan tantangan baru. Hal ini juga dimaksudkan untuk memastikan hak-hak yang diperjuangkan sesuai prinsip dan bebas dari unsur yang bertentangan dengan Islam.

Kemudian yang kedua, perlunya meneguhkan komitmen kehidupan beragama sebagai jalan hidup setiap Muslim agar mampu bersikap realitas kehidupan saat ini sesuai prinsip dan panduan ajaran Islam.

Kemudian yang ketiga, menggali titik persamaan pada nilai-nilai kemanusian, seperti kehormatan, kebebasan dan kemerdekaan, kesetaraan dan kesamaan, serta persaudaraan, sebagai dasar menjalin kerja samà terkait isu hak asasi manusia yang sejajar dengan Islam.

Kemudian yang keempat, menyebarluaskan pemahaman tentang Islam sebagai sistem nilai dan etika yang berkontribusi pada kebaikan bersama (common good).

Rumusan yang kelima yakni memperkuat perjuangan hak asasi manusia yang sejalan dengan tuntutan Islam berdasarkan beberapa strategi yakni menekankan prinsip-prinsip Islam sebagai sistem etika tentang hak asasi manusia,  meningkatkan pemahaman masyarakat terkait prinsip hak asasi manusia menurut sistem etika Islam, meningkatkan efektivitas jaringan kerja samà di setiap negara, baik antara otoritas agama, organisasi, maupun individu, guna memperkuat perjuangan isu-isu hak asasi manusia dari perspektif Islam

Rumusan yang keenam yakni MABIMS siap menjalin kerja sama strategis antar negara anggota dalam rangka membahas secara lebih dalam tentang hak asasi manusia dari perspektif Islam.

Rumusan yang terakhir yakni  MABIMS bersepakat  menerbitkan makalah tentang konsep hak asasi manusia dari sisi Islam yang dibahas dalam sidang ini dengan atas nama MABIMS. Buku ini nantinya diharapkan dapat dijadikan sebagai sumber informasi para peneliti dan bisa dijadikan referensi di tingkat negara anggota MABIMS, serta masyarakat antarbangsa.

Selain HAM sebagai tema pokok, MABIMS juga membahas delapan program strategis.

Program strategis yang pertama adalah pemberdayaan kehidupan beragama. Selaku koordinator, Brunei Darussalam akan menerbitkan hasil muzakarah ulama MABIMS, baik dalam bentuk buku maupun digital, serta mendistribusikan Pedoman tentang Ajaran Sesat atau Aliran Bermasalah.

Kedua, pemberdayaan potensi pemuda. Sebagai koordinator adalah Indonesia. Program yang akan dilakukan adalah menyelenggarakan Leadership Training Pemuda MABIMS untuk membentuk generasi pemimpin.

Ketiga, peningkatan taraf hidup umat Islam yang membutuhkan. Sebagai koordinator, Malaysia akan berbagi pengalaman tentang best practices yang telah dilakukan juga siap mengkoordinasikan pelaksanaan program ini di setiap negara anggota MABIMS dalam sebuah seminar pada tahun 2017.

Keempat, peningkatan SDM umat Islam. Indonesia selaku koordinator akan mengadakan Halaqah Ulama Asia Tenggara, Workshop Pendidikan Agama Islam Berbasis Multikultural, serta Konferensi Peningkatan Mutu Pendidikan Tinggi Islam.

Kelima, peningkatan kerukunan (harmoni) masyarakat. Singapura akan membentuk komite teknis peningkatan kerukukan (harmoni) masyarakat. Setiap negara anggota MABIMS sepakat untuk mengirim dua wakilnya sebagai anggota komite tersebut.

Keenam, ekspansi peran MABIMS. Sebagai koordinator, Malaysia akan menciptakan jaringan informasi untuk memfasilitasi hubungan antaranggota.

Ketujuh, koordinasi penyelenggaran rukyah dan taqwim MABIMS. Indonesia sebagai koordinator bersama semua anggota MABIMS akan membuat kajian lebih lanjut terkait kriteria imkanur-rukyah berdasarkan ketinggian hilal 3 derajat dari ufuk dan sudut elongasi (jarak lengkung) bulan ke matahari tidak kurang dari 6.4 derajat.

Kedelapan, peningkatan koordinasi terkait jaminan produk halal. MABIMS akan mengadakan MoU dalam bidang jaminan produk dan sertifikasi halal. Penandatanganan MoU ini akan dilakukan pada tahun 2017 di Malaysia. Selain itu, akan diterbitkan juga buku Halal Standards: Harmonization Among MABIMS Countries dan peluncurannya diadakan bersamaan dengan penandatanganan MoU tersebut. (kemenag.go.id)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home