Loading...
ANALISIS
Penulis: Sabar Subekti 17:37 WIB | Rabu, 21 September 2016

Petahana Harus Cuti dan Pilkada Jurdil

SATUHARAPAN.COM - Mengapa petahana yang maju menjadi kandidat dalam pemilihan kepala daerah harus cuti, dan dari mana gagasan ini muncul sehingga menjadi peraturan dalam Pilkada? Ini patut diangkat, bukan saja karena Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai calon petahana Pilkada DKI Jakarta, mengajukan uji materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.

Tentang hal ini sebaiknya dilihat juga konsekuensi jika petahana harus cuti. Katakanlah sebagai contoh adalah yang terjadi di DKI Jakarta. Ahok dan Djarot Saiful Hidayat maju sebagai pasangan kandidat Gubernur DKI Jakarta, dan keduanya harus cuti sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur.

Ketika keduanya berkampanye, maka harus cuti, tetapi siapa yang akan memegang wewenang sebagai gubernur dan wakil gubernur Jakarta? Bagaimana kalau di pemerintahan Jakarta harus mengambil keputusan serius, seperti pembahasan APBD?

Tentang ini, bisa saja, keduanya bergantian hari cuti dan berarti juga bergantian hari berkampanye. Atau ada pejabat pelaksana tugas yang diangkat. Namun apa saja yang boleh diputusakan oleh pejabat pelaksana tugas? Bagaimana jika ada hal yang harus diputuskan, tetapi  di luar wewenang pejabat pelaksana tugas?

Cuti Agar Tidak Curang

Gagasan pejabat yang maju dalam pemilihan kepala daerah harus cuti, sebenarnya berangkat dari kritikan selama pemilihan umum pada era Orde Baru, agar pemilu bukan hanya berdasarkan prinsip Luber (langsung, umum, bebas dan rahasia), tetapi juga jurdil (jujur dan adil).

Kritikan tentang judil ini sering ditujukan pada Golkar (ketika itu tidak mau disebut partai politik) yang sebagai kontestan Pemilu memperoleh dukungan dari ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, yang unsurnya polisi dan militer), serta pemerintah.

Banyak penjabat negara dan pemerintah, termasuk pemerintah daerah menjadi juru kampanye Golkar. Dan menjadi rahasia umum mereka menggunakan fasilitas negara dan pemerintah untuk kampanye Golkar.

Protes selalu datang dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI), agar pemilu berlangsung jurdil. Beberapa hal yang diusulkan untuk dimasukkan dalam UU Pemilu adalah pejabat negara dan pemerintah, termasuk kepala daerah yang berkampanye harus mengambil cuti.

Tujuannya, jika cuti tidak boleh menggunakan fasilitas negara dan pemerintahan untuk kepentingan satu kontestan.  Tetapi berbagai taktik terselubung dengan mudah dilakukan. Dan usulan ini tak pernah berhasil. Maka setelah reformasi, ketentuan ini seperti memperoleh pentu terbuka dan masuk dalam UU Pemilu dan UU Pilkada.

Pemilu di Hari Libur

Usulan yang lain untuk Pemilu yangn jurdil adalah agar hari pemungutan suara ditetapkan sebagai hari libur nasional. PPP dan PDI selalu mengajukan usulan itu setiap kali membahas UU Pemilu, dan selama Orde Baru, usulan itu belum pernah berhasil.

Alasan harus hari libur nasional, karena satu kontestan memanfaatkan jaringan yang mengontrol apa yang dipilih warga. Karena bukan hari libur nasional, maka banyak tempat pemungutan suara dibuka di kantor-kantor pemerintah dan lembaga pemerintah. Dan hal ini membuat banyak pemilih tidak berani memilih partai politik, karena ada kemungkinan diketahui dan membuat dia berisiko dalam karir dan pekerjaannya.

Bahkan juga tempat pemungutan suara dibuka di kantor dan perusahaan swasta, dan jika di situ suara partai cukup tinggi, perusahaan atau lembaga bersangkutan kemungkinan akan mengalami banyak kesulitan dalam kerja dan bisnis.

Soal Curang, Bukan Cuti atau Libur

Sekarang petahana diwajibkan cuti, dan pemungutan suara dilaksanakan pada hari yang ditetapkan sebagai hari libur. Masalahnya apakah hal itu masih cukup efektif? Sekarang rakyat tidak lagi mudah ditekan untuk memilih partai tertentu, dan badan pengawas, termasuk rakyat bisa mengadukan jika ada kandidat menggunakan fasilitas negara atau pemerintah.

Jadi, masalah aturan mewajibkan cuti bagi petahana sebaiknya juga dilihat dari latar belakang dan tujuannya sejak semula.  Dan situasi sekarang sudah berbeda, di mana tidak ada partai dominan. Aturan itu bisa saja masih relevan, tetapi harus dalam konteks era reformasi, bukan era OrgdeBaru di mana kualitas Pemilunya memang dipertanyakan.

Namun soal mencegah kecurangan, termasuk dengan memanfaatkan fasilitas negara dan pemerintah untuk kampanye, tetaplah masih relevan. Dan hal ini semestinya dilakukan dengan meningkatkan kinerja badan pengawas Pilkada, dan kekuatan masyarakat sipil untuk mengontrol kandidat.

Prinsip Pemilu yang Jurdil selain Luber justru perlu diangkat dan disegarkan, terutama untuk mencegah kecurangan dalam transaksi antara kandidat dan partai pendukung, politik uang, dan kecurangan penghitungan suara.

Prinsip Jurdil juga masih relevan untuk meningkatkan kualitas Pemilu menegakkan konstitusi melalui terbukanya peluang bagi setiap warga negara, mencegah pelanggaran hak asasi manusia, menjaga persatuan, menghindari cara-cara intimidasi atas dasar politik identitas, serta kampanye hitam dan mengunakan isu SARA (suku, agama, ras dan antar golongan).


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home