Loading...
RELIGI
Penulis: Sabar Subekti 10:58 WIB | Jumat, 27 Agustus 2021

PGI: Dalam Kasus Penistaan Agama Penegak Hukum Hendaknya Adil

Muhammad Kece (MKC) alias H Muhammad Kasman, memegang tongkat, ketika dabawa oleh polisi dari Bali ke Jakarta, hari rabu (25/8). (Foto: dok. Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menyerukan agar pihak kepolisian dan/atau penegak hukum bersikap adil, tidak memihak pada kelompok tertentu saja dalam hal kasus penistaan agama.

Hal itu disampaikan dalam keterangan tertulis oleh Humas PGI, Phillip Situmorang, hari Kamis (26/8) yang juga diunggah di situs lembaga tersebut. Pernyataan itu disampaikan sehari setelah Muhammad Kece (MKC), seorang Kristen yang sebelumnya memeluk Islam dan telah tiga kali naik haji ditangkap polisi di bali atas dugaan penistaan agama.

PGI menyatakan, beberapa warga gereja telah ditangkap dan diadili karena dianggap telah menista agama tertentu, namun demikian perlakuan yang sama tidak didapatkan oleh mereka yang terlebih dahulu menghina kekristenan dan agama lainnya.

Perilaku ketidakadilan hukum dalam kasus-kasus seperti ini telah memicu keresahan di kalangan umat Kristen. Berikut ini pernyataan PGI:

Akhir-akhir ini keberagaman identitas keagamaan semakin tidak dihargai oleh sebagian anggota masyarakat. Persoalan menghina ajaran agama tertentu mulai terasa ramai. Hal miris ini telah menyebabkan narasi kebencian turut memenuhi media sosial anak-anak bangsa. Entah siapa yang lebih dahulu memulai, hal ini telah menimbulkan reaksi saling balas dan dapat mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama.

Di sisi lain, kami melihat bahwa reaksi penghinaan terhadap identitas agama dimaksud, disulut karena penghinaan oleh beberapa individu yang berpengaruh luas di masyarakat. Akibat dibiarkannya perbuatan yang menyakiti hati dan melanggar kepatutan itu, beberapa individu lain yang merasa diperlakukan tidak adil akhirnya menggencarkan serangan balik di media sosial. Pihak kepolisian pun turun tangan setelah menerima laporan dari kalangan tertentu saja, dengan melakukan penangkapan dan meneruskannya ke ranah hukum.

Terhadap situasi ini dibutuhkan sikap bijaksana dan adil dalam meresponsnya. Oleh sebab itu Majelis Pekerja Harian Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (MPH PGI) menyampaikan bahwa:

  1. Semua pihak haruslah bersikap bijaksana dalam menyampaikan pandangan terhadap agama atau keyakinan lain di ruang publik. Adalah lebih baik warga bangsa mengedepankan “titik temu” atas perbedaan yang kita miliki daripada “titik tengkar” yang hanya membawa kemunduran dan perpecahan.
  2. Pihak kepolisian dan/atau penegak hukum hendaknya bersikap adil, tidak memihak pada kelompok tertentu saja dalam hal penistaan agama. Beberapa warga gereja telah ditangkap dan diadili karena dianggap telah menista agama tertentu, namun demikian perlakuan yang sama tidak didapatkan oleh mereka yang terlebih dahulu menghina kekristenan dan agama lainnya.
  3. Perilaku ketidakadilan hukum dalam kasus-kasus seperti ini telah memicu keresahan di kalangan umat Kristen. Hal ini akan menciptakan situasi yang tidak kondusif bagi upaya bersama kita mengarus-utamakan moderasi beragama yang saat ini sedang digalakan. Sebaliknya, menumpuknya rasa ketidakadilan dikhawatirkan akan memperpanjang perilaku saling membalas yang melemahkan ketahanan masyarakat kita.
  4. Sikap saling balas ini perlu segera diakhiri dengan sikap dewasa dalam hidup beragama, sikap tegas dan adil oleh penegak hukum, serta upaya para tokoh agama dan masyarakat dalam menghargai perbedaan ajaran, pandangan dan tradisi agama.

Demikian siaran pers ini kami buat untuk menjadi perhatian bersama. Terima kasih.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home