Loading...
RELIGI
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 19:22 WIB | Kamis, 12 Mei 2016

PGI: Kekerasan Seksual Darurat, Negara Segera Sahkan RUU!

PGI (Foto: pgi.or.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Peristiwa pemerkosaan yang dilakukan secara berkelompok terhadap anak perempuan beberapa bulan terakhir ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual di Indonesia sudah berada pada kondisi darurat. Oleh karena itu, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) mendesak pemerintah segera mengesahkan RUU Kekerasan Seksual.

Bekerja sama dengan Gereja Kristen Sumba di Waingapu, Sumba, pada tanggal 10 hingga 11 Mei 2016, PGI telah mengadakan lokakarya “Perempuan Lintas Iman” dalam rangka mengambil sikap dalam kasus ini. PGI menganggap dibutuhkan tanggapan serius dari negara dan seluruh elemen masyarakat sipil.

Pernyataan Sikap PGI

Pertama, kekerasan seksual termasuk perkosaan yang dilakukan baik secara individu maupun berkelompok terhadap perempuan dan anak telah mengakibatkan trauma, stigma, dan kekerasan berlapis lainnya, bahkan kematian. Kekerasan seksual itu adalah kejahatan terhadap kemanusiaan.

Kedua, dukungan kepada korban dan keluarga agar tetap dikuatkan oleh Yang Maha Kuasa, terutama dalam menghadapi proses hukum untuk mendapatkan keadilan.

Ketiga, pejabat publik dan masyarakat untuk tidak melakukan kekerasan berikutnya kepada korban dan keluarga melalui pendapat dan pandangan yang menyalahkan korban.

Keempat, mendesak negara untuk  memastikan adanya regulasi dan mekanisme perlindungan terhadap perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan.

Kelima, mendesak negara untuk memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku kekerasan seksual demi memberi efek jera. Meskipun demikian PGI menolak hukuman kebiri dan hukuman mati, sebab itu akan menimbulkan persoalan baru. Hukuman kebiri dapat menyebabkan pelaku mengalami masalah psikologis dan melakukan tindakan kekerasan lain yang lebih beringas. Hukuman mati tidak sesuai dengan sila pertama Pancasila, yaitu pengakuan akan Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagai yang berhak mencabut nyawa manusia, sekaligus menyalahi hak asasi manusia, yaitu hak untuk hidup.

Keenam, mendesak lembaga-lembaga keagamaan untuk mengembangkan kurikulum pendidikan anak dan remaja yang mengintegrasikan pendidikan seksual, kesehatan reproduksi, nilai-nilai perdamaian, antikekerasan, dan  penghargaaan perbedaan. Selain itu, lembaga-lembaga keagamaan perlu memfasilitasi proses trauma healing dan perlindungan bagi korban dan keluarganya.

Pernyataan ini dibuat oleh 42 peserta dari Sumatera Utara, Lampung, Jakarta, Banten, Bandung, Jawa Tengah, Jogja, Jawa Timur, Kupang, dan Sumba. (PR)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home