Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 14:45 WIB | Rabu, 05 November 2014

PGI: Pernikahan Beda Agama Tidak Langgar Norma

PGI: Pernikahan Beda Agama Tidak Langgar Norma
Nikson Gans Lalu tim kuasa hukum Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) saat memberikan keterangan pendapatnya di depan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Hamdan Zoelva dalam gelar sidang lanjutan uji materi Undang Undang Pernikahan beda agama yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (5/11) (Foto-foto: Dedy Istanto).
PGI: Pernikahan Beda Agama Tidak Langgar Norma
Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva (tengah) saat memimpin sidang uji materi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang pernikahan yang digelar di gedung MK Jakarta Pusat.
PGI: Pernikahan Beda Agama Tidak Langgar Norma
M. Lutfi Hakim perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) saat memberikan pandangannya mewakili agama Islam terkait dengan uji materi Undang Undang pernikahan beda agama yang digelar dalam sidang MK Jakarta Pusat.
PGI: Pernikahan Beda Agama Tidak Langgar Norma
Pemohon (kanan) saat mendengarkan pendapat dari perwakilan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Isomuddin dalam gelar sidang uji materi tentang UU pernikahan beda agama.
PGI: Pernikahan Beda Agama Tidak Langgar Norma
Para perwakilan dari MUI, PBNU, PGI, dan WALUBI saat menghadiri gelar sidang lanjutan uji materi UU pernikahan beda agama untuk dimintai pandangannya yang digelar dalam sidang MK Jakarta Pusat.
PGI: Pernikahan Beda Agama Tidak Langgar Norma
Suhabi Sanjaya salah satu ketua Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) saat memberikan keterangan kepada Majelis Hakim tentang pernikahan beda agama. Walubi dalam hal ini tidak memberikan pandangannya secara spesifik mengenai pernikahan beda agama.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) menyampaikan pendapatnya bahwa pernikahan beda agama tidak bertentangan dan tidak melanggar norma. Hal itu disampaikan Nikson Gans Lalu, tim kuasa hukum PGI, pada sidang uji materi Undang Undang (UU) tentang Pernikahan Beda Agama yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (5/11).

Nikson menambahkan,UU tentang Pernikahan Beda Agama juga melanggar hak azasi manusia (HAM) karena telah membatasi warga negaranya untuk menjalin hubungan meski didasari rasa cinta secara universal. PGI menilai perlu ada pemeriksaan kembali terhadap isi UU tersebut untuk lebih melihat aspek realita perkembangan yang terjadi dimasyarakat.

Sementara pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) berbeda dengan PGI. Pandangan MUI yang disampaikan oleh M. Lutfi Hakim ialah pernikahan beda agama merupakan suatu tindakan menodai agama. MUI juga menambahkan pemohon harus membuka kembali sejarah dan membaca tentang asal muasal  UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan ditetapkan. MUI meminta kepada Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Hakim Hamdan Zoelva untuk menolak permohonan pemohon.

Sedangkan pandangan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang disampaikan oleh Ahmad Isomuddin berkata bahwa berdasarkan hasil perbincangan bersama dengan seluruh ulama di Indonesia, PBNU  menolak permohonan tentang uji materi mengenai UU pernikahan beda agama. PBNU menilai bahwa pernikahan bukanlah semata soal norma atau saling suka yang bisa dipertanggungjawabkan antarsesama, tetapi juga harus dipertanggung jawabkan di hadapan Allah SWT.

Sementara itu, Suhabi Sanjaya, salah satu ketua Walubi yang mewakili umat Buddha,  dalam sidang ini tidak memberikan pandangan secara spesifik terkait dengan UU pernikahahan beda agama.

Gelar sidang lanjutan tentang uji materi UU pernikahan beda agama akan dilanjutkan kembali pada, Senin (24/11) dengan agenda mendengarkan pendapat dari agama Kong Hu Cu dan Hindu pada pukul 11.00 WIB.

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home