Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 07:47 WIB | Kamis, 16 Juni 2016

PGI: Warga Eks Gafatar Antara Ada dan Tiada

Salah satu perwakilan warga eks Gafatar dalam Konferensi Pers Tokoh Lintas Iman Tuntut Negara Pulihkan dan Penuhi Hak-hak Warga Eks Gafatar, di Gedung Pimpinan Pusat Muhammadiyah Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusa, hari Rabu (15/6). (Foto: Febriana DH)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menilai keberadaan warga eks Gerakan Fajar Nusantara atau Gafatar ---kelompok keyakinan yang mengalami pengusiran paksa di Kalimantan--- menjadi seperti ‘ada dan tiada’ bagi negara karena hingga saat ini mereka belum mendapatkan hak sebagai warga negara yaitu kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI, Henrek Lokra, dalam Konferensi Pers Tokoh Lintas Iman Tuntut Negara Pulihkan dan Penuhi Hak-hak Warga Eks Gafatar, di Gedung Pimpinan Pusat Muhammadiyah Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, hari Rabu (15/6), menanggapi absennya peran negara dalam pemenuhan hak-hak warga negara bagi warga eks Gafatar.

“Potret Gafatar jangan hanya dilihat dari potret Gafatar saja, selain Gafatar juga ada Ahmadiyah dan kaum penghayat lain yang jumlahnya lebih dari 10 juta orang di Indonesia. Mereka secara statistik politik ada, tapi secara statistik kebijakan negara tidak ada karena tidak mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP), itu yang membuat mereka diabaikan oleh negara. Mereka seperti ‘ada dan tiada’ dalam negara ini,” kata dia menjelaskan.

Memandang hal tersebut, PGI bersama anggota lintas agama telah melakukan advokasi.

“Kondisi anak-anak dan perempuan warga eks Gafatar cukup memprihatinkan, maka dari itu, teman-teman lintas agama sudah melakukan advokasi terhadap mereka,” kata Henrek.

PGI berharap adanya kekonsistensian negara dalam memenuhi hak-hak warga negara tanpa memandang apa keyakinan yang dipeluk.

Negara, lanjut dia, harus melepaskan diri dari ‘teologi’ dalam hal ini. Ia memandang sangat berbahaya apabila negara lalu memiliki ‘teologi’ sendiri dalam memberikan keadilan bagi warga negara. Dalam hal ini, negara harus berpijak pada konstitusi.

“Negara harus konsisten berdiri di atas konstitusi yang sudah menjadi kesepakatan bersama sehingga bisa merespon cepat warga eks Gafatar,” ujar dia.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home