Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Sabar Subekti 07:57 WIB | Selasa, 07 Mei 2024

Plat Nomor Kendaraan Kode ZZ Tidak Dikecualikan Aturan Ganjil Genap

Dirregident Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Polisi Yusri Yunus. (Foto: Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Dirregident Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Polisi Yusri Yunus, menegaskan bahwa kendaraan dengan pelat khusus kode ZZ tidak dikecualikan dari aturan ganjil-genap di Jakarta.

Pernyataan tersebut disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) PuspomTNI dan Divpropam Polri Tahun 2024 di Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI), Cilangkap, Jakarta, pada hari Kamis (2/5).

Yusri menegaskan bahwa meskipun kendaraan menggunakan pelat khusus, bukan berarti mereka bebas dari aturan ganjil-genap yang berlaku. Pengecualian hanya diberikan kepada kendaraan yang sedang dalam iring-iringan pengawalan.

“Pelat khusus ini tidak menghapus aturan ganjil-genap. Kapan nomor khusus ini tidak berlaku untuk aturan ganjil genap? Hanya untuk pejabat yang setiap pergerakannya dilakukan dengan pengawalan. Misalnya, Panglima TNI menggunakan kode ZZT yang sedang dalam pengawalan, meskipun nomornya ganjil saat itu, namun jika hari itu genap, tetap diperbolehkan,” ungkap Yusri kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).

Sejak tahun 2022, Korps Lalu Lintas Polri telah menghentikan penggunaan pelat khusus RF dan menggantinya dengan kode ZZ. Yusri menekankan bahwa penggunaan pelat khusus ZZ saat ini dibatasi, tidak seperti pelat RF yang sebelumnya beredar luas.

“Pelat khusus ZZ hanya diperuntukkan bagi pejabat TNI, Polri, serta kementerian/lembaga setingkat eselon I dan eselon II. Satu orang pejabat hanya berhak memiliki satu kendaraan dinas dengan pelat khusus ZZ,” kata Yusri.

Yusri juga menjelaskan bahwa di kementerian/lembaga, pelat khusus hanya terbatas untuk menteri dan direktur jenderal. Sementara untuk pejabat TNI dan Polri di wilayah, penggunaan pelat khusus kendaraan dinas juga diatur secara spesifik.

“Pelat khusus ZZ untuk Polisi, mulai dari Kapolda dan pejabat utama boleh menggunakan ZZX. Sedangkan untuk TNI, Pangdam sampai pejabat utama dapat menggunakan ZZD. Namun, di bawahnya, seperti Kapolres, hanya Kapolres yang berhak menggunakan pelat khusus, tidak ada di bawahnya yang diizinkan,” katanya.

Yusri menekankan pentingnya pematuhan terhadap aturan tersebut demi menjaga ketertiban lalu lintas di Jakarta. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelanggar aturan, termasuk bagi pemilik kendaraan dengan pelat khusus ZZ yang tidak mematuhi ketentuan ganjil-genap.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home