Polda Banten Tahan 24 Tersangka Judi Online
SERANG, SATUHARAPAN.COM-Polda Banten dan jajaran Polres menggulung praktik judi online di sejumlah titik di wilayah Banten. Sebanyak 24 tersangka berhasil diamankan jajaran Polda Banten dari kasus yang didominasi judi online tersebut.
Para tersangka kasus judi online tersebut kini mendekam di tahanan dan terancam pidana maksimal 10 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes. Pol. Shinto Bina Gunawan Silitonga, mengatakan, sesuai perintah Kapolda Banten Irjen. Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, agar menyikat habis segala bentuk perjudian baik judi online maupun judi konvensional.
"Terhitung sejak perintah Kapolda Banten pada Sabtu 30 Juli 2022, sampai dengan saat ini Polda Banten dan jajaran telah mengungkap 10 kasus perjudian," kata Kabid Humas saat konferensi pers, di Polda Banten pada hari Jumat (12/8).
Sepuluh kasus judi tersebut di antaranya ditangani Ditreskrimum Polda Banten, Polresta Tangerang, Polres Cilegon, Polres Pandeglang, Polresta Serang Kota, Polres Lebak, dan Polres Serang
Dari pengungkapan tersebut diperoleh sejumlah barang bukti antara lain 20 unit handphone berbagai merk yang digunakan untuk mengakses website judi online dan merekap nomor judi.
Kemudian uang sebesar Rp 8 juta, tiga kartu ATM, satu buku tabungan dan puluhan kupon rekapan. "Pengungkapan perjudian ini didominasi oleh judi togel online dan sisanya judi dadu," kata Kabid Humas.
Dalam kasus ini juga diketahui website judi online yang digunkan para pelaku ini, yaitu WWW.DEWATOGEL.COM, LADANG TOTO 2, 98 TOTO dan PAKONG 888. "Dominan para pelaku ini menjadi pengepul dengan cara memiliki akun di website judi online kemudian menawarkannya secara konvensional kepada masyarakat" kata Kabid Humas.
Editor : Sabar Subekti
Petugas KPK Sidak Rutan Gunakan Detektor Sinyal Ponsel
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar inspeksi mendadak di...