Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 05:22 WIB | Senin, 04 Juli 2022

Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 42 Pekerja Migran Ilegal di Batam

Polisi, tersangka di latar belakang, dan barang bukti pengiriman pekerja migran illegal. (Foto: Humas Polda Kepri)

BATAM, SATUHARAPAN.COM-Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menggagalkan pengiriman pekerja migran ilegal ke Malaysia. Sambil menunggu keberangkatan mereka ditampung di kawasan Jodoh, Kota Batam.

Direskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, mengatakan calon pekerja migran yang diselamatkan oleh polisi berjumlah 42 orang.

"(Mereka) terdiri dari 24 orang laki-laki dan 18 orang perempuan," katanya, hari Sabtu (2/7).

Dikatakan bahwa wilayah Kepulauan Riau memang menjadi langganan penyelundupan dan perdagangan orang. Pengungkapan kasus kali ini merupakan pengungkapan yang kesekian kalinya dilakukan polisi.

Ditempat yang sama, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Harry Goldenhardt, mengatakan tim penyidik langsung bergerak setelah mendapat informasi, dan ternyata benar di lokasi tersebut ditemukan 42 orang calon pekerja migran yang akan diberangkatakan secara ilegal.

"Kami menangkap satu orang penanggungjawab atau pengurus calon pekerja migran berinisial M alias Y," kata Kabid Humas Polda Kepri.

Petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa ponsel, beberapa paspor, boarding pass tiket pesawat serta uang tunai sebesar Rp2 juta dan uang ringgit Malaysia sebesar RM 325.

Dalam kasus ini tersangka M alias Y melanggar Pasal 81 Jo Pasal 83 UU No 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia di luar negeri.

"Dia diancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda senilai Rp15 miliar," kata Kombes Pol. Harry Goldenhardt.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home