Polda Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkoba
Yang dimusnahkan adalah 171,5 kilogram sabu, 310 kilogram ganja, 43,129 butir pil ekstasi, dan 5.000 butir happy five, dari 28 kasus dengan 64 tersangka.
BANDAR LAMPUNG, SATUHARAPAN.COM-Kepolisian Daerah (Polda) Lampung memusnahkan barang bukti narkoba yang disita selama penangkapan periode Agustus sampai dengan Oktober 2022.
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan yaitu 171,5 kilogram sabu, 310 kilogram ganja, 43,129 butir pil ekstasi, dan 5.000 butir happy five.
"Pemusnahan ini dari 28 kasus dengan total sebanyak 64 orang tersangka," kata Wakapolda Lampung, Brigjen Pol. Brigjen Pol. Subiyanto, di Rumah Sakit Imanuel Bandar Lampung, Rabu (09/11/22).
Dalam pengungkapan tersebut jajaran kepolisian berhasil mengamankan 64 orang tersangka yang merupakan hasil pengembangan wilayah Lampung, Medan, Aceh hingga Rest Area KM 45 Tol Merak-Jakarta.
"Para tersangka yang kami tangkap ini dari berbagai wilayah mulai Lampung, Aceh, Medan, hingga Pulau Jawa. Kita kembangkan dari penangkapan saat berada di Pelabuhan Bakauheni," katanya.
Wakapolda Lampung mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba telah mendapat persetujuan dari Kejaksaan Tinggi Lampung.
Barang bukti yang dimusnahkan itu diperkirakan bernilai ekonomis Rp 272 miliar. Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan insenerator limbah B3 milik RS Imanuel. Abu hasil pembakaran nantinya akan dibuang di TPA Bakung.
Editor : Sabar Subekti
WHO dan 50 Negara Peringatkan Serangan Ransomware pada Rumah...
PBB, SATUHARAPAN.COM-Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan sekitar 50 negara mengeluarkan peringatan ...