Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 09:11 WIB | Jumat, 11 Desember 2020

Polda Metro Jaya Akan Menangkap Tersangka MRS

MRS telah dipanggil untuk pemeriksaan dua kali terkait kasus kerumunan di Petamburan dan Tebet.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran (tengah), ketika menyampaikan penjelasan pada hari Kamis (10/12). (Foto: Humas Polda Metro Jaya)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, memastikan akan menangkap Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dalm lainnya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

“Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap para tersangka,” kata Irjen Fadil Imran dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, menyebutkan bahwa polisi telah mencekal Muhammad Rizieq Shihab untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari. Polri juga melayangkan surat cekal ke Imigrasi untuk lima tersangka lainnya terkait kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan pada acara pernikahan anak perempuan MRS di Petamburan, Jakarta beberapa waktu lalu.

Kelima tersangka tersebut adalah Ketua Panitia, Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia, Ali Bin Alwi Alatas (A), Penanggung Jawab keamanan, Maman Suryadi (MS), Penanggung Jawab Acara, Shabri Lubis (SL), dan Kepala Seksi Acara, Habib Idrus (HI).

Surat pencekalan sudah dikirimkan pada 7 Desember 2020,” kata Argo dalam keterangan tertulis.

Argo menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Rizieq dkk dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar gelar perkara pada hari Selasa, 8 Desember 2020.

Untuk Rizieq, penyidik menjeratnya dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, dan pasal 216 KUHP. Sementara itu, kelima tersangka lainnya, dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.

“Kemudian ditambah pasal 160 KUHP dan Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, dan Pasal 216 KUHP yang terjadi pada hari Jumat dan Sabtu tanggal 13-14 November di Tebet Utara, Jakarta Selatan dan Jl. KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat,” katArgo.

Penetapan tersangka Rizieq terkait dengan kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putrinya yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home