Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Sabar Subekti 08:39 WIB | Sabtu, 27 Mei 2023

Polda Metro Jaya Beri Layanan Samsat Keliling di 14 Tempat Jadetabek

Layanan Samsat keliling untuk pembayaran pajak kendaraan. (Foto: Humas PMJ)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polda Metro Jaya membuka layanan Samsat Keliling di 14 titik di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) guna membantu masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), hari Jumat (26/5/23).

Dilansir di akun Instagram@TMCPoldaMetro, Kepolisian membuka layanan di berbagai tempat sebagai berikut:

  1. Jakarta Pusat, di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat, dan Lapangan Banteng;
  2. Jakarta Utara, di halaman parkir Samsat Jakarta Utara, dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading;
  3. Jakarta Barat, di Mall Citraland Jakarta Barat;
  4. Jakarta Selatan, di Halaman Parkir Samsat, dan Jalan TMP Kalibata;
  5. Jakarta Timur, di halaman parkir Samsat Jakarta Timur, dan Pasar Induk Kramat Jati;
  6. Kota Tangerang di halaman parkir Kantor Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci Kota Tangerang, dan Perumnas 2 Karawaci;
  7. Ciledug, di ruko fresh market Green Lake City, Ketapang, Cipondoh, Ciledug, dan Giant Poris Gaga Jalan Batuceper;
  8. Serpong, di halaman parkir Samsat Serpong, dan Mal ITC BSD Serpong;
  9. Ciputat, di kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat, Pasar Gintung Ciputat Timur;
  10. Kelapa Dua, di Pasar Modern Intermoda Kelapa Dua, dan Hal G Town Square;
  11. Kota Bekasi di Halan Parkir Samsat;
  12. Kabupaten Bekasi, di Stadion Wibawa Mukti;
  13. Depok, di halaman parkir Samsat Depok;
  14. Cinere di Kantor Kelurahan Pasir Putih.

Waktu layanan bervariasi, ada yang buka mulai pukul 07:00 WIB, 08:00 WIB, sampai pukul 14:00 WIB dan 15:00 WIB

Namun, wajib pajak perlu memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Warga juga diharapkan membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti membawa KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Selama berada di lokasi gerai Samsat Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan, dan tidak berkerumun.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home