Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 08:24 WIB | Minggu, 21 Februari 2021

Polda Metro Jaya Tangkap 15 Tersangka Mafia Tanah

Kapolda Metro Jaya, Irjen. Pol. Muhammad Fadil Imran, ketika memberikan keterangan tentang penangkapan tersangka mafia tanah, hari Sabtu (20/2) di Jakarta. Para tersangka terlihat di latar belakang mengenakan baju oranye. (Foto: Humas Polda Metro Jaya)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Tim Satgas Mafia Tanah Polda Metro Jaya bersama Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional) menangkap belasan tersangka mafia tanah yang terlibat dalam kasus pemindahan hak tanah yang menimpa ibunda dari Dino Patti Djalal (Jurni Hasyim Jalal).

“Sejauh ini, terkait dengan kasus mafia tanah kami sudah mendapatkan tiga laporan, dan telah mengamankan 15 orang tersangka, masing-masing lima orang untuk satu laporan,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen. Pol. Dr. Drs. H. Muhammad Fadil Imran, M.Si.

Dia menjelaskan, 15 orang tersangka itu memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya. “Dalam melakukan aksinya, kelompok mafia tanah ini berbagi peran. Ada yang berperan sebagai aktor intelektual, yang menyediakan sarana dan prasarana. Ada juga yang bertindak sebagai figure, yakni orang yang mengaku sebagai pemilik tanah atau rumah, serta staf PPAT (pejabat pembuat akte tanah-Red.),” katanya.

Dir Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Tubagus Ade Hidayat, S.I.K, menjelaskan, keberhasilan aksi pemindahan hak tanah ini terjadi karena adanya bujuk rayu dari para tersangka. “…lalu ada pemalsuan identitas, yaitu KTP (kartu tanda penduduk), dan KK (kartu keluarga), serta pemalsuan figur dengan menampilkan orang yang mirip dengan korban, maka pemindahan hak tanah ini bisa berjalan,” jelasnya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal berlapis yakni 263, Pasal 266, Pasal 378 KUHPidana.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home