Polda Metro Jaya Tunggu Petikan Putusan untuk Lanjutkan Kasus Chat Mesum MRS
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polda Metro Jaya masih menunggu petikan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas dikabulkannya gugatan praperadilan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dengan Firza Husein.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus, mengatakan, pihaknya masih menunggu petikan putusan pengadilan atas pencabutan SP3 tersebut. Setelah mendapatkan petikan putusan, pihaknya akan memberikan tanggapan.
“Sekarang kami menunggu hasil petikannya dulu, petikannya akan kita tunggu. Petikan putusannya seperti apa, nanti akan kita sampaikan,” katanya. Hingga saat ini pihaknya mengaku masih belum mendapatkan petikan putusan tersebut.
Diberitakan bahwa PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilan SP3 kasus chat mesum MRS. Hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum atas kasus itu yang melibatkan MRS.
“Dugaan pornografi chat mesum yang kasusnya sempat dihentikan dengan SP3 oleh kepolisian, di mana putusannya itu memerintahkan termohon, Polda Metro Jaya, untuk membuka dan melanjutkan kembali proses hukum terkait MRS dengan FH sendiri,” kata kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio.
Editor : Sabar Subekti
KPK OTT Penyelenggara Negara di Kalsel
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (6/10) malam ...