Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Endang Saputra 16:15 WIB | Minggu, 24 Juli 2016

Polda Metro Terapkan Sanksi Teguran Selama Uji Coba Nopol Ganjil-Genap

Ilustrasi. Transportasi bus Angkutan Perbatasan Terintergrasi Busway (APTB) rencananya akan dibatasi rute trayeknya oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta seperti yang terlihat di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (9/1). Rencana pembatasan tersebut masih dalam proses pengkajian sampai ada solusi yang baik. (Foto: dok. satuharapan.com/Dedy Istanto).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan sanksi teguran atau peringatan tertulis kepada pengendara yang melanggar selama uji coba pembatasan kendaraan nomor polisi (nopol) ganjil-genap pada 27 Juli 2016.

“Petugas akan menyerahkan blanko teguran tertulis kepada pengendara yang melanggar," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto di Jakarta hari Minggu (24/7).

Budiyanto mengatakan petugas tidak akan menindak bukti pelanggaran (tilang) kepada pengendara yang melanggar selama tahapan sosialisasi.

Petugas akan memberikan blanko warna merah kepada pengendara yang melanggar sedangkan selembar blanko lainnya dikirim ke perusahaan tempat bekerja pelanggar.

Budiyanto menyatakan petugas akan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku ketika menemukan pengendara menggunakan dokumen kendaraan yang tidak sesuai aturan Polri.

Perwira menengah kepolisian itu menambahkan petugas Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan mengawasi pada setiap persimpangan yang diberlakukan nopol ganjil-genap.

Selain itu, petugas patroli juga turut membantu memonitor kendaraan yang melintasi jalur nopol ganjil-genap guna menerapkan sanksi teguran.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya mensosialisasikan kebijakan nopol kendaraan ganjil-genap pada 28 Juni-26 Juli 2016.

Selanjutnya diujicobakan pada 27 Juli-26 Agustus 2016 dan penerapannya mulai 27 Agustus 2016 hingga ERP siap diberlakukan.

Metode pelaksanaan kendaraan bernomor polisi ganjil beroperasi pada tanggal ganjil dan nomor polisi genap pada tanggal genap.

Pembatasan kendaraan untuk mobil dan motor tersebut pada pukul 07.00 WIB-10.00 WIB dan 16.00 WIB-20.00 WIB.

Ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap itu yakni Simpang Patung Kuda, Simpang Kebon Sirih, Simpang Sarinah, Bundaran HI, Bundaran Senayan, CSW, Simpang Kuningan, Simpang Kuningan (kaki Mampang) dan Simpang HOS Tjokroaminoto.

Kendaraan yang tidak kena kebijakan itu yakni kendaraan Presiden, Wakil Presiden, kendaraan pejabat negara, angkutan umum plat kuning, kendaraan pemadam kebakaran dan truk angkutan barang sesuai peraturan gubernur. (Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home