Polisi: Ada Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Pencucian Uang Kasus Pagar Laut Tangerang

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Bareskrim Polri tengah melakukan penyelidikan dugaan pemalsuan dokumen dan pencucian uang terkait pemasangan pagar laut di perairan Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Raharjo Puro, mengungkap pihaknya menduga adanya pemalsuan dokumen diduga atas terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Saya sampaikan bahwa ketika mulainya pemberitaan di awal Januari adanya pagar laut Tangerang, kami diperintahkan Kapolri untuk melaksanakan penyelidikan,” kata Djuhandani di Mabes Polri, hari Jumat (31/1/25).
Djuhandani menyebut, surat perintah penyelidikan sendiri telah terbit pada 10 Januari 2025. Dalam kasus ini, penyelidik mendalami dugaan pelanggaran pasal 263 KUHP, pasal 264 KUHP, dan UU pencucian uang.
“Kami masih melaksanakan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai barang bukti ataupun keterangan,” katanya.
Kordinasi dengan penyidik Kejaksaan Agung akan dilakukan mengingat dugaan suap dan korupsi atas pagar laut juga tengah dilakukan. Selain itu, tim penyelidik juga akan memanggil sejumlah pihak terkait.
Editor : Sabar Subekti

Netanyahu: Gencatan Senjata Berakhir Jika Hamas Tak Bebaskan...
YERUSALEM, SATUHARAPAN.COM-Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, mengatakan pada hari Selasa (...