Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 18:19 WIB | Selasa, 22 Februari 2022

Polisi Akan Tindak Tegas Kendaraan Truk ODOL

Korlantas (Foto: Humas Polri)

CIKAMPEK, SATUHARAPAN.COM-Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Firman Shantyabudi, meminta jajarannya untuk menindak tegas supir angkutan barang yang memalsukan uji kir kendaraan. Hal itu disampaikan Firman saat operasi ODOL di Tol Jakarta-Cikampek, Jawa Barat, hari Selasa (22/2).

“Bisa dilihat bagaimana kita menghadapi kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL/ukuran besar dan muatan berlebih) juga berhadapan dengan tindak pidana yang lain seperti pemalsuan,” kata Firman.

“Jadi ke depan setiap hasil operasi akan kita data mana yang ditindak lanjuti oleh masing-masing lembaga,” tambahnya.

Dia menginstruksikan personel polentas untuk melakukan operasi di tiga lokasi. Hal itu mencakup Tol Serang KM 68, Banten, Tol Karang Tengah KM 9 Tangerang, Banten, dan Tol Jakarta-Cikampek KM 29, Jawa Barat.

“Saya juga meminta kepada jajaran untuk mendatakan betul di tiga titik ini kalau memang modusnya sama,” paparnya.

Dia menerangkan operasi ODOL digelar guna memastikan kendaraan pengangkut barang tidak melebihi kapasitas. Dengan begitu, potensi kecelakaan lalu lintas dan kerusakan jalan dapat dicegah.

“Bisa dipastikan bahwa ancaman terhadap kerusakan jalan dan kendaraan termasuk kecelakaan masih terbuka lebar. Selain itu, kita memastikan hukum lalu lintas bisa ditegakan,” katanya.

Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar operasi penanganan truk over dimension over loading (ODOL). Tujuannya agar tak ada lagi kendaraan ODOL di 2023 nanti.

Hampir semua kendaraan yang terjaring dalam operasi ini melanggar muatan atau overloading. Namun, ada pula beberapa kendaraan yang terjaring karena over dimension.

Bahkan, ada beberapa kendaraan yang mencapai 200 persen kelebihan muatannya. Semisal berat yang diperbolehkan 20 ton, tetapi kendaraan tersebut memiliki muatan hingga 60 ton.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home