Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 18:07 WIB | Jumat, 14 Oktober 2022

Polisi Bangka Belitung Tahan Tujuh Tersangka Korupsi Kredit Fiktif

Enam di antara mereka adalah karyawan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung.
Para tersan gka kasus korupsi kredit fiktif di BPRS Bangka Belitung. (Foto: Polda Bangka Belitung)

BANGKA BELITUNG, SATUHARAPAN.COM-Polisi menahan tujuh tersangka kasus korupsi kredit fiktif pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung cabang Toboali.

"Tujuh tersangka ditahan di Mapolda Bangka Belitung setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21," kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes. Pol. Maladi, Kamis (13/10).

Penahanan dilakukan sejak 12 Oktober 2022 terhadap tersangka yang merupakan pegawai BPRS dan pihak swasta. Para tersangka yakni A selaku Apraisal dan Legal BPRS. Kemudian B, Y, Yg, Bt dan Ab yang bekerja sebagai account officer BPRS.

Selanjutnya satu tersangka, Af selaku swasta diketahui pernah berstatus narapidana di Lapas Bukitsemut dengan kasus penggelapan.

Kabid Humas Polda Babel mengatakan, penyaluran kredit fiktif terjadi pada 2015, dengan perkiraan kerugian Rp 530 juta. Kasus yang telah berumur tujuh tahun itu ditangani Direktorat Kriminal Khusus.

"Modusnya kredit fiktif dengan melibatkan orang lain dan jaminan yang tidak sesuai ketentuan. Dana yang seharusnya untuk usaha, tapi digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku," kata Kabid Humas Polda Babel.

Tercatat enam nasabah fiktif yang dibuat seolah-olah mengajukan pinjaman.

"Tersangka A dan Af mengatur uang untuk kepentingan pribadi. Sedangkan tersangka lainnya sebagai Account Officer mendapatkan reward peningkatan karir karena capai target menyalurkan pembiayaan," ungkap Kabid Humas Polda Babel.

Para tersangka dijerat Pasal 2, 3 atau 9 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal berupa kurungan penjara selama 20 tahun serta diwajibkan membayar denda.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home