Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 17:02 WIB | Jumat, 11 Februari 2022

Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba Jakarta, Surabaya, Kalimantan Barat

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno H Siregar, dan barang bukti Narkoba yang disita, serta para tersangka di latar belakang. (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Bareskrim Polri membongkar kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu, ekstasi, dan psikotropika jenis happy five jaringan Surabaya, Jakarta, dan Kalimantan Barat (Kalbar). Penangkapan para tersangka dilakukan di Surabaya.

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno H Siregar, menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran inex dan sabu di Kota Surabaya pada 30 Januari 2022. Alhasil, pihaknya menangkap tersangka berinisial Y dengan barang bukti ganja 17 gram, sabu dua gram, ekstasi tujuh butir, dan dua papan happy five.

“Kemudian menangkap W alias S yang merupakan pengedar narkotika di daerah Surabaya dan seorang residivis dengan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak enam gram brutto yang disembunyikan pada sebuah powerbank berwarna hitam,” kata Krisno, hari Kamis (10/2).

Berdasarkan hasil interogasi, kata Krisno, tersangka W alias S masih menyimpan narkoba jenis sabu dan ekstasi di rumahnya, di Jalan Mulyosari Prima 1 Mulyorejo, Surabaya. Setelahnya, penangkapan dilakukan lagi dengan tersangka W, AD, dan HS.

“Dilakukan penangkapan terhadap tersangka W, AD, dan HS dengan barang bukti narkoba berupa 14 bungkus narkoba jenis ekstasi warna biru sebanyak 17 ribu butir, empat bungkus plastik klip narkoba jenis sabu sebanyak 400 gram,” katanya.

Dari kasus ini, Polisi menetapkan lima tersangka yaitu WC alias S sebagai pemilik narkoba, YADN sebagai kurir pembawa, pengedar, pengatur keuangan hasil narkoba, dan W sebagai yang menyembunyikan narkoba. Kemudian AD sebagai pemilik jasa gudang narkoba, dan HS sebagai penjaga gudang narkoba.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba berupa ekstasi jumlah 17.032 butir, sabu dengan berat 458 gram, ganja dengan berat 17 gram, dua papan happy five 20 butir.

Barang narkoba itu didapatkan O, yang merupakan DPO (daftar pencarian orang) yang diperintahkan oleh TL yang juga merupakan DPO, dan T, juga DPO, kata Krisno.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home