Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 08:16 WIB | Senin, 24 Januari 2022

Polisi Bongkar Penyelewengan BBM Bersubsidi di Jawa Tengah

Polisi Bongkar Penyelewengan BBM Bersubsidi di Jawa Tengah
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Yasin Kosasih, dan barang bukti penyelewengan BBM bersubsidi, dan suasana penyelidikan. (Foto-foto: Humas Polri)
Polisi Bongkar Penyelewengan BBM Bersubsidi di Jawa Tengah
Polisi Bongkar Penyelewengan BBM Bersubsidi di Jawa Tengah

SEMARANG, SATUHARAPAN.COM-Ditpolairud Korpolairud Baharkam Polri bersama Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah mengungkap sindikat penyelewengan BBM (bahan bakar minyak) bersubsidi di wilayah Semarang. Sindikat tersebut beroperasi di Pelabuhan Sleko, Kabupaten Cilacap.

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Yasin Kosasih, mengatakan, jajarannya menemukan kejanggalan aktivitas pengisian BBM jenis Biosolar B30. Dari pelabuhan, BBM itu dibawa KM Maju Abadi, kemudian ditampung gudang milik PT Sinar Harapan Mulia.

“Setelah itu ditampung, dan dibawa ke pelabuhan-pelabuhan yang ada di Jawa Tengah. Dijual ke kapal ikan,” kata Yassin dalam keterangannya, hari Jum’at (21/1).

Yassin menjelaskan, gudang tersebut berada di wilayah Karang Cilacap dan Bergas, Kabupaten Semarang. Gudang itu menjual BBM bersubsidi dengan harga industri.

“Kalau kita mempelajari modus operansinya, ini hampir sama (dengan kasus di Tegal). Karena, jaringan yang di Tegal yang waktu itu mereka melakukannya malam hari dengan mobil yang sudah dimodifikasi,” tuturnya.

Yassin mengatakan, pihaknya saat ini telah mengamankan sembilan unit truk modifikasi dan sebuah mobil modifikasi beserta 36 buah penampungan BBM berkapasitas 1.000 liter. Selain itu, ada dua tangki duduk berkapasitas delapan kilo liter dan lima kilo liter, empat unit pompa, dan BBM Biosolar sebanyak 73,7 kiloliter.

“Tersangka pemilik PT Sinar Harapan Mulia mengakui perbuatannya. Bisnis ilegalnya sudah dijalani sejak September 2021 sampai dilakukan penangkapan pada Januari 2022. Tapi, kami masih mendalami kasus ini. Kerugian negara yang bisa kita hitung, potensi kerugiannya sekitar Rp 49,5 miliar,” katanya.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home