Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 11:03 WIB | Kamis, 14 Oktober 2021

Polisi Bongkar Prostitusi di Sebuah Apartemen di Kalibata, Jakarta Selatan

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah, menjelaskan kasus prostitusi di apartemen di kalibata, Jakarta Selatan, hari Rabu (13/10). (Foto: Humas Polda Metro Jaya)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polisi menciduk lima orang mucikari yang menjual dua anak perempuan di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK) di sebuah apartemen di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Kasus ini terungkap berawal dari laporan tentang anak hilang.

“Kami amankan para pelaku penjaja prostitusi online, ada lima orang. Pengungkapan ini awalnya dari laporan anak hilang,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah, hari Rabu (13/10).

Azis menjelaskan, orang tua salah satu korban awalnya melaporkan anaknya hilang kepada polisi pada September 2021 lalu. Sang anak disebutkan telah hilang selama dua pekan.

Setelah dilakukan penyelidikan, korban diketahui berada di apartemen Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. “Ternyata anak tersebut menjadi korban prostitusi online melalui Mi Chat. Di apartemen itu kami temukan juga beberapa laki-laki yang bertindak sebagai mucikari,” katanya.

Ada lima pelaku yang diamankan sebagai mucikari, yakni AM (36 tahun) selaku penyewa apartemen dan menampung korban. Kemudian CD (25 tahun) selaku pengantar dan penjemput korban; serta FH (18 tahun), AL (19 tahun), dan DA (19 tahun) masing-masing yang menawarkan korban melalui online. Pelaku mendapatkan korban untuk dieksploitasi setelah didekati dahulu dan dipacari.

“Setelah itu diimingi uang sehingga dua korban yang masih di bawah umur, usia 16 tahun, dan sangat rentan secara psikologis itu akhirnya terpengaruh dan mau dijajakan secara online,” katanya.

Kini para pelaku menghadapi tuntutan Pasal 88 jo 76 (i) atau Pasal 83 jo 76 (f) atau Pasal 81 jo 76 (d) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Azis menjelaskan para korban yang dijual seharga Rp 250-750 ribu sekali kencan, tetapi mereka hanya mendapatkan Rp 50-150 ribu dari sang mucikari. “Mereka dijajakan atau dieksploitasi secara seksual atau ekonomi,” katanya.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah, saat merilis penangkapan para mucikari, Rabu (13/10/2021).

Satu dari dua anak di bawah umur berinisial Z dan satunya F mengaku, sejak 23 September hingga diamankan pada Oktober 2021 ini, sudah lebih dari 17 kali dijajakan secara online. “Korban juga dieksploitasi secara seksual oleh para pelaku ini. Korban juga awalnya tak paham, tapi setelah dibujuk rayu dan diimingi akhirnya mereka mau,” tutur Azis.

Polisi masih mendalami apakah hanya ada dua korban yang dieksploitasi secara seksual dan ekonomi oleh para pelaku atau ada korban lain. Begitu juga dengan ada tidaknya ancaman dari para pelaku kepada korban agar mau dieksploitasi tersebut.

“Korban yang masih duduk di bangku kelas 2 SMA itu saat ini sedang dilakukan rehabilitasi, penyidik yang melakukan pendampingan psikologis,” katanya.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home