Polisi di Kalsel Tangkap Lima Tersangka TPPO Gunakan Modus Umroh
TANJUNG, SATUHARAPAN.COM-Kepolisian Resor (Polres) Tabalong, Polda Kalimantan Selatan menciduk lima pelaku terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan modus umroh kepada para korbannya.
Dalam keterangannya, Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, mengatakan, para tersangka ditangkap dari hasil pengembangan kasus sebelumnya dengan tersangka RM (62 tahyun) warga Desa Mahe Pasar, Kecamatan Haruai.
"Hasil pengembangan kita amankan lagi satu perempuan dan empat laki-laki terkait dugaan tindak pidana atau membantu melakukan percobaan perdagangan orang," katanya, dikutip Antara, hari Senin (26/6/23).
Anib Bastian mengatakan, masing-masing pelaku yang berinisial In (38 tahun), UD (37 tahun), AB (36 tahun), PH (32 tahun) dan AS (44 tahun), dan mereka memiliki peran sebagai perekrut dan pengurusan paspor yang dipergunakan untuk bekerja di luar negeri dengan modus umroh.
Dari pengakuan kelima pelaku, mereka pernah bekerja di Arab Saudi dengan menggunakan izin umroh sehingga sudah memiliki pengalaman untuk mengurus keperluan bekerja di luar negeri namun dilakukan secara ilegal.
"Para korban ini dijanjikan gaji besar oleh pelaku perekrutan dan bekerja di luar negeri tanpa melalui agen tenaga kerja resmi," jelasnya.
Anib Bastian mengungkapkan para tersangka akan diancam Pasal 10 jo Pasal 2 ayat (1) UURI Nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Perdagangan Orang atau Pasal 83 jo pasal 68 UURI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Sementara itu, Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Selatan, Hard Frankly Merentek, menambahkan bahwa menurut aturan agen travel atau umroh tidak boleh menyalurkan orang sebagai tenaga kerja.
Editor : Sabar Subekti
Kejagung: Eks Dirjen KA Prasetyo Tersangka Korupsi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Dirjen Perkeretaapian Kement...