Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 20:52 WIB | Minggu, 05 Desember 2021

Polisi Jakarta Barat Sita 500 Kg Ganja dari Sumatera

Polisi Jakarta Barat Sita 500 Kg Ganja dari Sumatera
Ganja yang disita oleh polisi di Sumatera Utara. (Foto-foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat)
Polisi Jakarta Barat Sita 500 Kg Ganja dari Sumatera
Para pelaku pengedar ganja yang ditangkap.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap ratusan kilogram narkoba jenis ganja asal jaringan lintas Sumatera.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, Akp Moch Taufik Iksan, menjelaskan pihaknya mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dengan total 534 kilogram pada hari Rabu (17/11).

”Pengungkapan tersebut merupakan hasil tangkapan pengembangan dari kasus sebelumnya di bulan september 2021 lintas Jawa-Sumatera,” katanya, hari Minggu (5/12).

Polres Metro Jakarta Barat di bawah pimpinan Kanit 3 Sat narkoba, Akp Laksamana, bersama tim kemudian melakukan pengembangan di jalan raya trans sumatera di Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara

”Di lokasi tersebut diamankan sebanyak 12 karung besar berisi ganja kering siap di kirimkan kepulau Jawa dengan total 254 kg, dan sudah dikemas dalam paketan berat satu kilogram,” kata Taufik.

Ada lima orang tersangka yang ditangkap, mereka berinisial S (45 tahun), N (31 tahun), SP (56 tahun), M (56 tahun), dan K (51 tahun).

“Dari lima tersangka, dua orang sebagai penanggung jawab sekaligus bandar narkoba dan tiga orang lainnya adalah kuli panggul yang membawa barang dari ladang ke TKP, yaitu tempat pengepul di Mandailing Natal,” kata dia.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu Rp 10 milyar.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home