Polisi Kembali Periksa Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan
PN Jakarta Selatan tidak menerima gugatan pra peradilan Firli Bahuri.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri kembali memanggil Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) non aktif, Firli Bahuri, yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Pemeriksaannya besok,” kata Wadir Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes. Pol. Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, hari Rabu (20/12). Pemanggilan kepada FB dilakukan dalam kapasitas sebagai tersangka. Pemeriksaan diagendakan pukul 10:00 WIB.
FB ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 12e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sebelumnya Firli Bahuri berharap publik tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah meskipun pengajuan gugatan pra peradilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Tolong, tidak ada yang menghakimi seseorang. Kita patuhi asas praduga tak bersalah," kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, hari Rabu.
Firli mengaku kaget mengetahui gugatan pra peradilan yang dia ajukan ke PN Jakarta Selatan ditolak oleh hakim. Dia pun menilai gugatan tersebut bukan ditolak, melainkan tidak dapat diterima.
"Saya kaget mendengar berita bahwa permohonan (pra peradilan) Firli ditolak. Saya kaget. Kan putusan pengadilan enggak begitu bunyinya. Putusan hakim PN Jakarta Selatan menyebutkan, mengadili, pertama, permohonan pemohon tidak diterima; bukan ditolak, tetapi juga tidak dikabulkan," kata Firli.
Firli meminta masyarakat dapat mengikuti proses hukum dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menjerat dia sebagai tersangka. "Kami (saya) akan ikuti proses hukum, due process of law. Kami berharap tidak ada anak bangsa yang terjerumus di dalam opini," kata Firli dikutip Antara.
Pada hari Selasa (19/12), Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Imelda Herawati, memutuskan tidak menerima gugatan praperadilan Firli Bahuri terkait penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Dalam putusan itu dinyatakan dalil permohonan dan bukti yang diajukan Firli telah masuk materi pokok perkara.
Padahal, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 telah menyatakan permohonan pra peradilan hanya menilai aspek formal dan tidak memasuki materi pokok perkara. Dengan demikian, permohonan Firli tersebut dinilai kabur dan tidak jelas atau obscuur libel.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Imelda saat membacakan putusan praperadilan Firli dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (19/12).
Firli mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Editor : Sabar Subekti
Vladimir Putin Menyetujui Anggaran Militer Rusia Tahun 2025-...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Presiden Rusia, Vladimir Putin, telah menyetujui anggaran yang difokuskan pa...