Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 19:13 WIB | Jumat, 25 Maret 2022

Polisi Lacak Aset Indra Kenz Senilai Rp 58 Miliar di Kripto Luar Negeri

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan (duduk, kanan). (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim melacak aset tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz di kripto luar negeri. Aset yang terendus itu senilai Rp 58 milar.

"(Aset) masih terus bertambah, ada masukan langsung kirimkan ke kita, dugaan ada Rp 58 miliar yang ada di kriptonya di luar negeri," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3).

Whisnu mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat menangani temuan tersebut, yakni, berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk pemblokiran dan penyitaan.

Menurut Whisnu, pengusutan aset tidak berhenti di situ. Polri terus mengejar aset Indra bekerja sama dengan PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Nanti berkembang lagi begitu teman-teman PPATK menerima informasi lagi dikirim ke kita lagi, begitu jadi perkembangan terus. Tidak berhenti di sini saja," katanya.

Sebelumnya, Whisnu mengatakan pihaknya menemukan dugaan Indra berupaya menyelundupkan uang hasil kejahatannya di kripto Indonesia. Hal itu diketahui setelah berkomunikasi dengan market place Indodax.

"Di kripto kita sudah berkomunikasi dengan market place Indodax, dana di sana Rp 200 sekian juta," katanya. Uang itu telah disita polisi. Totalnya senilai Rp 214.311.103.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.

Afiliator Binomo itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 20 tahun.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home