Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 19:03 WIB | Minggu, 06 Maret 2022

Polisi Menahan 21 Motor Yang Masuk Jalan Tol

Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam. (Foto: Humas Polda Metro Jaya)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menindak tegas puluhan anggota komunitas supermoto yang masuk Tol Kelapa Gading-Pulo Gebang. Kini 21 sepeda motor milik mereka sudah ditahan.

“Hari ini kami tindak tilang dan amankan 21 kendaraan supermoto yang melanggar UU 29/2009 tentang LLAJ Pasal 287 ayat 1,” kata Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam, hari Minggu (6/3).

“Di mana setiap orang kemudikan ranmor (kendaraan bermorot) yang melanggar aturan rambu lalin atau marka jalan dipidana maksimal dua bulan dan denda Rp 500 ribu,” katanya.

Dia menambahkan, para pemilik supermoto tersebut juga dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015 tentang jalan tol yang hanya diperuntukan bagi pengendara roda empat atau lebih.

Diberitakan sebelumnya, rombongan pengedara supermoto yang masuk dan menerobos Tol Kelapa Gading-Pulogebang masih terus diselidiki. Para pelanggar lalu lintas itu rencananya akan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Nanti akan diberikan pemanggilan. Tentunya akan dilakukan langkah-langkah pemberian pemahaman terkait peraturan lalu lintas,” kataKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, pada hari Jumat (4/3).

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home