Loading...
MEDIA
Penulis: Sabar Subekti 09:27 WIB | Jumat, 11 Februari 2022

Polisi Peringatkan 1.042 Pengunggah Konten di Medsos

Mereka diajukan ke virtual police, dan akan diedukasi serta diperingatkan.
Wakapolri, Komjen Gatot Eddy Pramono. (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Wakapolri, Komjen Gatot Eddy Pramono, mengungkapkan bahwa terdapat 1.042 konten di media sosial yang diajukan ke virtual police. Dia menyebut pengunggahnya akan diedukasi dan diberi peringatan.

“Sampai saat ini, Polri telah mengajukan 1.042 konten untuk diedukasi dan diberikan peringatan,” kata Gatot, hari Kamis (10/2). Dijelaskan, konten yang diajukan itu dianggap berisi ujaran kebencian bermuatan SARA (suku, agama, ras dan antar golongan). Dia menilai, konten tersebut bisa memicu perpecahan.

“Setiap narasi di Medsos, maupun di media dan dunia maya yang kontennya dianggap dapat berpotensi melanggar hak orang lain, meningkatkan polarisasi, dan bahkan memperuncing masalah SARA, dan dapat memicu permusuhan dan perpecahan, akan diberikan peringatan dan edukasi terlebih dahulu,” katanya.

Virtual police berperan menjaga ruang digital tetap kondusif. Dia menyebut virtual police tidak langsung menindak pemilik akun medsos yang melanggar, melainkan memberi peringatan lebih dulu.

“Di ruang-ruang digital, Polri juga menghadirkan sosok virtual yang menjaga kaidah-kaidah kebebasan hak-hak individu yang bertanggung jawab, melalui kehadiran virtual police dan tidak langsung dilakukan penindakan,” kata Gatot.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home