Loading...
FLORA & FAUNA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 18:27 WIB | Kamis, 07 Mei 2015

Polisi Perketat Pemeriksaan Pasca Penyelundupan Hewan Langka

Kakaktua jambul kuning merupakan satwa langka yang dilindungi. (Foto: Reuters)

SURABAYA, SATUHARAPAN.COM – Polisi di Surabaya memperketat pemeriksaan barang-barang milik penumpang kapal yang merapat di pelabuhan, setelah penangkapan tersangka penyeludupan burung kakaktua jambul kuning pada Senin (4/5).

Kasubbag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Lily Djafar, mengatakan pemeriksaan ketat terutama untuk barang-barang milik penumpang kapal dari Maluku, Sulawesi, dan Papua, yang menjadi habitat asli burung-burung langka.

"Kami akan bekerja sama (dengan otoritas pelabuhan, Red) untuk memeriksa secara lebih ketat barang-barang yang naik kapal untuk mencegah penyeludupan satwa langka," kata Lily.

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 menyebutkan kakaktua jambul kuning sebagai salah satu satwa yang dilindungi.

Dia mengatakan selama satu setengah bulan terakhir tiga kasus penyeludupan satwa langka ditangkap Polres Tanjung Perak Surabaya, di antaranya jalak bali.

Ancaman Hukuman Lima Tahun

Pada Senin (4/5), kepolisian menangkap seorang berinisial MY yang diduga sebagai pelaku penyelundupan kakaktua, ketika turun dari kapal asal Makassar yang bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak.

MY, warga Mojokerto, Jawa Timur, tertangkap membawa dua ekor burung kakaktua jambul kuning.

Ketika dilakukan pemeriksaan di dalam kapal, petugas polisi menemukan 21 burung kakaktua jambul kuning yang dimasukkan dalam botol air mineral ukuran 1,5 liter.

"Kepala burung ditaruh di bagian tutup atas agar tidak bersuara keras, sementara bagian ekor dijepit pada bagian pangkal botol," jelas Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Aldy Sulaiman, kepada kontributor BBC Indonesia di Surabaya.

"Ketika diinterogasi tersangka sejauh ini tidak mengakui puluhan burung yang berada di dek kapal itu miliknya dan mengatakan kakaktua yang dibawanya berasal dari temannya di Ambon dan akan dijual di pasar burung Surabaya," dia menambahkan.

Menteri Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya Bakar, memperkirakan burung-burung itu akan dibawa ke Jakarta.

Tersangka terancam pidana kurungan paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. (bbc.com)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home