Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 11:15 WIB | Jumat, 18 Maret 2022

Polisi Sebut Indra Kenz Hilangkan Barang Bukti

Indra kenz. (Foto: dok. Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Indra Kentz tersangka investasi illegal diduga menghilangkan barang bukti. Selain itu akan memberatkan hukuman, juga akan menambah tersangka baru bagi mereka yang terlibat kejahatan ini.

Penyidik Bareskrim Polri menilai Indra Kenz bersikap tidak kooperatif terkait kasus penipuan investasi trading binary option Binomo. Padahal Indra Kenz telah ditetapkan jadi tersangka.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri ,Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Indra Kenz, telah menghilangkan barang bukti.

Adapaun barang bukti yang dihilangkan Indra Kenz adalah ponsel miliknya, termasuk komputer miliknya yang diduga menyimpan data-data komunikasi dia dengan pihak Binomo ataupun afiliasi lainnya.

Saat penyidik akan menyita barang-barang bukti itu, Indra Kenz mengatakan barang bukti itu telah hilang.

Dikatakan Whisnu, Indra Kenz menghilangkan barang bukti tersebut sebelum diperiksa dan ditangkap sebagai tersangka pada hari Kamis (24/2) bulan lalu. Ia mengaku ponselnya hilang. Saat ditangkap, ponsel yang digunakan Indra Kenz adalah ponsel baru.

Ketika penyidik melakukan pendalaman dan penelusuran lewat barang bukti ponsel milik Indra Kenz tidak ditemukan data apapun karena sudah ganti ponsel dengan yang baru. Penyidik menduga ada orang yang memberitahukan Indra Kenz untuk menghilangkan barang bukti.

Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka. Crazy Rich asal Medan itu dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancamannya 6 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP ancaman penjara empat tahun.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home