Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 09:31 WIB | Kamis, 07 Oktober 2021

Polisi Serahkan Kasus Munarman ke Kejaksaan

Tersangka mantan Sekjen FPI, Munarman, ketika ditangkap aparat polisi di rumahnya di Tangerang. (Foto: dok. Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Berkas perkara dugaan terorisme dengan tersangka mantan sekretaris FPI (Front Pembela Islam), Munarman telah diserahkan ke kejaksaan. Kini, penyidik tengah menyiapkan proses tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka.

“Beberapa hari lalu memang sudah P21, kejaksaan menyatakan berkas penyidikan saudara M sudah lengkap. Artinya akan ditindaklanjuti oleh penyidik ke tahap kedua, penyerahan tersangka serta barang bukti,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Rusdi Hartono.

Dia meminta masyarakat untuk bersabar menunggu kelanjutan kasus dari Munarman tersebut. Penyidik kini tengah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk penentuan waktu penyerahan Munarman dan alat bukti terkait.

“Saya rasa menunggu waktu saja. Koordinasi dengan kejaksaan terkait kapan penyerahan tersangka dan barang bukti sudah dilakukan, dari penyidik sendiri sudah siap. Tinggal menunggu koordinasi dari kejaksaan kapan bisa menerima penyerahan tahap kedua ini,” katanya.

Munarman ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan keterlibatan aksi terorisme yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia beberapa waktu lalu. Penetapan tersangka dilakukan usai tim penyidik melakukan gelar perkara pada 20 April 2021 lalu.

“Kami sampaikan bahwa saudara M telah ditetapkan sebagai tersangka yang sebelumnya telah melalui proses gelar perkara,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Ahmad Ramadhan, ketika itu.

“Kemudian, barulah pada 27 April 2021 kemarin dikeluarkan surat perintah penangkapan dan yang bersangkutan diamankan di kediamannya di Perumahan Bukit Modern, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan,” katanya.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home