Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 11:22 WIB | Selasa, 26 April 2022

Polisi Sita Apartemen Senilai Rp2 Triliun dalam Kasus KSP Indosurya

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan. (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menyita aset tersangka kasus dugaan penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Aset yang disita berupa dua lantai bangunan di kawasan Sudirman dengan total nilai aset mencapai Rp 160 miliar.

"Kali ini polisi menyita dua lantai di Sudirman Suites Apartment senilai Rp 160 miliar," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, dalam keterangannya, Senin (25/4).

Whisnu menyebut penyitaan tersebut telah diajukan ke Pengadilan Negeri, dan akan dilakukan penetapan penyitaan. "Bareskrim sedang mengajukan penetapan penyitaan terhadap dua lantai apartemen mewah itu. Penetapan penyitaan diajukan kepada PN Jakpus," katanya.

Sampai saat ini, total nilai aset yang disita oleh penyidik terkait kasus Indosurya mencapai Rp2 triliun. Aset tersebut berupa properti dan bangunan.

Sebelumnya, Bareskrim telah melakukan gelar perkara khusus terkait proses penyidikan kasus Indosurya. Gelar perkara melibatkan Wassidik Bareskrim, Itwasum Polri, Propam Polri dan Divkum Polri.

"Dalam gelar perkara tersebut disimpulkan bahwa proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan," kata Whisnu.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus Indosurya. Yakni Ketua KSP Indosurya Cipta berinisial HS (Henry Surya), Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta berinisial JI (June Indria), dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta berinisial SA (Suwito Ayub).

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home