Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 11:28 WIB | Kamis, 24 Maret 2022

Polisi Sita Aset Manajer Klub Madura United

Disebutkan dia terlibat dalam kasus investasi bodong robot trading Viral Blast.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto. (Foto: dok. Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Bareskrim Polri, menangkap tiga orang dalam kasus dugaan investasi bodong robot trading Viral Blast yang merugikan member hingga Rp 1,2 triliun.

Dalam kasus penipun robot trading, manajer klub sepak bola Madura United, Zainal Hudha Purnama, diperika Bareskrim Polri terkait kasus penipuan Viral Blast. Hal ini dilakukan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri usai melacak harta kekayaan dari para tersangka kasus penipuan tersebut.

Aset yang disita Bareskrim Polri dalam kasus penipuan robot trading Viral Blast adalah satu rumah mewah milik Zainal Hudha Purnama berlokasi di Green Lake, Surabaya. Sedangkan rumah mewah lainnya berada di Graha Family milik tersangka Minggus Umboh.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, menjelaskan bahwa aset berupa rumah mewah tersebut milik petinggi PT Trust Global Karya sebagai pengelola aplikasi robot trading Viral Blast, katanya, Selasa (22/3).

Tersangka Zainal Hudha Purnama juga melakukan kerja sama sponsorship kepada beberapa klub sepak bola lainnya. Rencananya, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terkait aliran dana dari PT Trust Global Karya sebagai pengelola robot trading Viral Blast.

"Karena patut diduga menerima harta kekayaan hasil kejahatan penipuan robot trading Viral Blast tersebut," tegas Jenderal Bintang Satu itu.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home