Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 11:25 WIB | Kamis, 19 Mei 2022

Polisi Sita Mobil, Rumah dan Uang Tersangka Robot Trading Ilegal Evotrade

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko. (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti dari pimpinan robot trading Evotrade yang ditetapkan tersangka, Anang Diantoko. Polisi menyita sejumlah mobil mewah hingga uang tunai Rp 20,96 miliar dari Anang.

"Barang bukti yang di sita dari AD antara lain satu unit mobil Lexus LX 570 beserta BPKP, satu unit mobil MINI Cooper berserta BPKP, satu mobil Lamborghini Huracan berserta BPKP, satu unit motor Vespa Primavera berserta BPKB, dan satu unit Harley-Davidson jenis road glide," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko, dalam keterangannya, Rabu (18/5).

"Satu bundel asli surat perjanjian perikatan jual-beli tanah dan bangunan Perumahan Green Orchid Malang, Tiga unit handphone dan uang tunai di tiga rekening bank dengan total senilai 20 miliar 960 juta rupiah (juga disita)," kata Gatot.

Disebutkan, berkas perkara Anang Diantoko belum lengkap karena waktu penangkapannya berbeda dengan tersangka lain. Polisi masih melengkapi kelengkapan berkas tersebut.

Dia mengatakan, berkas perkara lima tersangka trading Evotrade lainnya, yaitu AKA, B, DES, MS, dan AM, sudah lengkap atau P21. Berkas perkara itu dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada 26 April lalu.

"Penanganan kasus Evotrade saat ini, berkas untuk tersangka atas nama AKA, B, DES, MS, dan AM telah dinyatakan P21 oleh JPU (jaksa penuntut umum) dan telah dilakukan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Malang pada hari hari Selasa tanggal 26 April 2022," katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap DPO kasus robot trading ilegal Evotrade, Anang Diantoko. Anang merupakan pemilik robot trading ilegal Evotrade.

"Penangkapan pada hari Minggu, 20 Maret 2022, terhadap tersangka DPO pemilik robot trading Evotrade atas nama Anang Diantoko," kata Dirtipideksus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan, Rabu (23/3).

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home