Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 16:45 WIB | Kamis, 18 November 2021

Polisi Tangkap 13 Tersangka Pinjol Ilegal

Pinjol dikelola sebagai koperasi simpan pinjam dengan pemodal orang asing. Disita dana di rekening sebesar Rp 217 miliar.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, dan Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wisnu Hermawan, ket5ika memberikan keterangan, dan para tersangka di latar belakang, serta barang bukti di latar depan. (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 13 orang sebagai tersangka atas kasus pinjaman online (pinjol) ilegal bernama Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama (KSP IMB).

“Total ada 13 tersangka yang berhasil diamankan,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, hari Selasa (16/11).

Operasional pinjol ilegal KSP IMB ini dilakukan oleh beberapa warga negara asing. Termasuk di dalamnya tersangka berinisial WJS yang berperan sebagai pengendali pinjol tersebut.

“Dari 13 tersangka itu ada tiga orang WNA (warga negara asing), dan 10 WNI (warga negara Indonesia). WNA berinisial WJS berperan sebagai pegendali KSP Inovasi Milik Bersama,” terangnya.

“Dalam praktiknya mereka dibantu juga oleh GCY yang juga WNA sebagai teknisi atau ahli IT yang bertanggungjawab dalam sistem integrasi data dan dana dari PT AFT sebagai pemilik KSP IMB, dan tersangka lain, JMS, yang sebagai Direktur,” kata Ramadhan.

Sejumlah barang bukti diamankan berupa ratusan unit modem, 17 CPU, delapan unit laptop, puluhan handphone, hingga simpanan uang di tujuh rekening dengan total nilai Rp 217 miliar lebih.

Terkait dengan kasus pinjol ilegal KSP IMB ini, 13 tersangka ini dijerat dengan sejumlah pasal dari beberapa undang-undang dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar.

Koperasi dengan Surat Palsu

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wisnu Hermawan, menjelaskan bahwa yang berperan sebagai desk collection ada tujuh orang, kemudian PT AFT sebagai transfer dana ada empat orang tersangka, dan dua tersangka termasuk pemilik modalnya.

WJS yang merupakan warga negara China merupakan pemilik perusahaan payment gateway bernama Flinpay serta pendiri Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama (KSP IMB). “Dia juga merekrut orang-orang untuk bermitra dengan KSP IMB dan membuat data kelengkapan untuk mendirikan KSP dengan surat-surat palsu,” kata Wisnu.

“Tersangka MLN, sebelumnya ini berperan dalam mengirimkan sms blasting kepada para korban menggunakan sim card. Dia ini yang membeli sim card dan melakukan registrasi menggunakan data ilegal,” katanya.

Usai melakukan registrasi, sim card tersebut kemudian diberikan kepada para desk collection untuk melakukan penagihan hutang pinjaman online.

Selain mengamankan dua tersangka baru, Wisnu menyebut pihaknya juga berhasil menyita sejumlah uang dari hasil operasional KSP IMB ini. Uang senilai lebih dari Rp 217 miliar tersebut berhasil disita dari tujuh rekening berbeda.

“Masih didalami lagi rekening-rekening yang digunakan para pelaku. Mudah-mudahan dengan ini tindak pinjol ilegal semakin berkurang dan tidak ada lagi,” katanya.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home