Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 18:38 WIB | Kamis, 16 Juni 2022

Polisi Tangkap Dua Buron Kasus Peredaran Sabu

Sabu yang berkasil disita dari para tersangka. (Foto: dok. Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Ditipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap dua tersangka bernama Abdullah dan Zaenab yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron pada kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 47 kilogram jaringan Malaysia-Riau.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar, mengatakan, penangkapan buronan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus narkoba yang diungkap pada 12 April 2022 di Perairan Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau.

"Pada waktu tersebut petugas menangkap empat orang tersangka bernama M Nofriadi, Heriadi, M Daud, dan Agus Miran alias Agus Togong," kata Krisno dalam keteranganya, Rabu (15/6).

Tersangka Abdullah merupakan pengendali sindikat transporter, Agus Togong dan kawan-kawan yang menjemput sabu ke perairan Malaysia. Dia ditangkap pada hari Minggu, 12 Juni 2022 di kamar Kos Jalan Garuda Sakti, Perumahan Unri, Kelurahan Air putih, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.

"Abdullah terhubung langsung dengan Mr. X, dia sebagai trader di Malaysia dan penyidik mendeteksi adanya transaksi keuangan yang membiayai operasional Nofriadi, Heriadi, dan M Daud menjemput narkoba dari Bengkalis ke perairan Malaysia," kata dia.

Adapun rencana tindak lanjut adalah menuntaskan penyidikan dan melakukan pengembangan kasus ke penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Kami sudah naikan ke penyidikan TPPU untuk TPA 47 kilogram," Krisno menandaskan.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri menggelar pemusnahan sejumlah barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus jaringan Aceh dan Riau. Total narkotika yang dimusnahkan ada 238 kilogram sabu dan 121 kilogram ganja.

"Sabu atau methamphetamine 238 ribu gram, ganja 121 ribu gram, disita dari empat kasus dengan tersangka berjumlah 13 orang," tutur Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam keterangannya, Sabtu (21/5/2022).

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home