Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 07:47 WIB | Sabtu, 02 Januari 2021

Polisi Tangkap Pembuat Parodi Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya”

Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polri menangkap pelaku pengubah dan penyebar video parodi lagu kebangsaan “Indonesia Raya” berinisial MDF. Pelaku adalah warga negara Indonesia (WNI) yang masih berstatus pelajar.

Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, membenarkan penagkapan itu saat dimintai konfirmasi pada hari Jumat (1/1/2021).

Dalam pengusutan kasus parodi lagu kebangsaan “Indonesia Raya” Bareskrim Polri bekerja sama dengan polisi Malaysia atau PDRM. Penangkapan MDF sendiri dilakukan oleh tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat, di bawah koordinasi Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

PDRM awalnya memeriksa saksi seorang WNI yang masih anak-anak. WNI berusia 11 tahun itu berada di daerah Lahad, Datu, Sabah, Malaysia. Bocah ini menyatakan pelaku terkait lagu parodi “Indonesia Raya” adalah pemilik akun YouTube “My Asean” yang berada di Indonesia.

Ditangkap di Cianjur

Di Indonesia pada Kamis (31/12), tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat bergerak. Polisi pun berhasil menangkap MDF pada pukul 20.00 WIB. Dasarnya adalah laporan polisi dengan nomor LP/B/0730/XII/2020/Bareskrim tanggal 30 Desember 2020.

MDF ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan, dan/atau mengubah Lagu Kebangsaan, dengan nada, irama, kata- kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan. Tersangka terancam melanggar UU ITE.

Menurut laporan Antara, MDF ditangkap dirumah di Desa Hegarmanah, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat. MDF berusia 16 tahun dan masih duduk di kelar tiga sebuah SMP di daerah itu.

MDF Ditetapkan sebagai Tersangka

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, hari Jumat (1/1) menjelaskan tentang proses pengusutan kasus tersebut. Pelaku MDF juga memiliki nama alias Faiz Rahman Simalungun.

Kasusnya bermula ketika beredar sebuah video parodi lagu Indonesia Raya di YouTube yang mencantumkan nomor telepon dan tag lokasi di Malaysia. Polri berkoordinasi dengan PDRM Malaysia, dan PDRM kemudian berhasil menangkap NJ (11 tahun), WNI yang berada di Kota Sabah, Malaysia.

"NJ berada di Malaysia karena mengikuti orang tuanya yang bekerja sebagai TKI, dia pengemudi di salah satu perkebunan di Sabah, Malaysia," kata Argo.

Dari hasil pemeriksaan PDRM, didapat keterangan bahwa video tersebut bukan dibuat oleh NJ, tetapi oleh temannya yang berinisial MDF yang berada di Cianjur.

Video tersebut dibuat karena terjadi pertengkaran antara NJ dan MDF, sehingga MDF membuat video parodi tersebut dengan mencantumkan nama NJ, nomor telepon, dan tag lokasi di Malaysia.

"Keduanya sering berkomunikasi namun terjadi pertengkaran, lalu MDF membuat video parodi instrumental dan lirik video kebangsaan “Indonesia Raya” dengan nama NJ beserta nomor telepon dan tag lokasi di Malaysia," katanya.

MDF diketahui sejak umur delapan tahun sudah diberi ponsel oleh orang tuanya. "Yang bersangkutan paham cara menggunakan ponsel, membuat akun palsu, hingga cara mengelabui petugas agar tidak terdeteksi apabila ada pelanggaran pidana," katanya.

Siber Bareskrim Polri masih menyelidiki motif tersangka melakukan hal tersebut. Argo menjelaskan MDF telah ditetapkan sebagai tersangka, MDF akan diproses secara hukum sesuai dengan UU Anak karena masih di bawah umur.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka MDF termasuk ponsel pintar beserta SIM card, perangkat PC, Akte Kelahiran dan kartu keluarga. MDF saat ini berada di Bareskrim Polri dan masih menjalani pemeriksaan. Sedangkan NJ masih berada di Malaysia.

Pasal yang disangkakan kepada MDF yaitu Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kemudian Pasal 64 A Jo Pasal 70 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home