Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 16:43 WIB | Rabu, 03 Februari 2021

Polisi Tangkap Pendiri Pasar Muamalah di Depok

Pasar Muamalah di Tanah Baru, Beji, Depok, yang dikelola oleh Zaim Saidi. (Foto: dok. Ist.)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Bareskrim Polri menangkap pendiri pasar Muamalah di Depok bernama Zaim Saidi. Dia ditahan setelah sempat membuat heboh masyarakat.

“Lahan pasar Muamalah milik seorang yang bernama ZS yang merupakan Amir Amirat Nusantara,” kata Kabag Penum Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, hari Rabu (3/2/2021).

Tersangka sengaja membentuk lahan pasar Muamalah untuk komunitas masyarakat yang ingin berdagang dengan aturan yang mengikuti pasar di zaman nabi Muhammad. “Seperti adanya pungutan sewa tempat dan transaksi jual-beli dengan menggunakan dirham dan dinar,” kata Ahmad.

Ahmad menyebut, jumlah pedagang yang berada di pasar Muamalah berkisar 10 hingga 15 orang. Para pedagang menjual sembako, minuman dan hingga pakaian dengan penggunaan alat tukar selain Rupiah, yakni Dinar dan Dirham.

Kemudian tersangka juga menentukan harga beli koin Dinar dan Dirham sesuai harga logam di BUMN, PT Aneka Tambang di tambah dua setengah persen sebagai marjin keuntungan. Zaim merupakan inisiator  dan penyedia lapak pasar Muamalah. Dia sekaligus sebagai pengelola dan sebagai wakala induk tempat menukarkan alat tukar rupiah Dinar atau Dirham yang digunakan sebagai alat tukar dalam jual beli di tempat tersebut.

“Keberadaan pasar di Tanah Baru, Kota Depok, Jawa Barat  itu yang dijadikan sebagai tempat perdagangan atau bazaar. Itu telah dilakukan sejak tahun 2014,” tambahnya.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diperoleh tim penyidik tanggal 28 Januari 2021 terkait dengan video viral tentang penggunaan alat tukar selain rupiah yaitu dinar dan dirham dalam transaksi jual beli perdangangan di daerah Tanah Baru, Depok, Jawa Barat. Pasar tersebut dilakukan sekali dalam setiap dua pekan, yaitu pada hari Minggu antara pukul 10:00 sampai 12:00 WIB.

Atas perbuatannya, Polisi menjerat Zaim dengan Pasal 9 UU No 1 tahun 1946 tentang hukum pidana dan Pasal 33 UU nomor 7 tahun 2011. Ancaman hukumannya adalah satu tahun penjara dan denda Rp 200 juta . “Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi kasus tersebut, pengawas, pedagang dan juga pemilik lapak,” katanya.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home